Terapkan PPKM Level 4, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Solo

Kota Solo menjadi daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Maret 2022 | 18:33 WIB
Terapkan PPKM Level 4, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Solo
Ilustrasi PPKM. Kota Solo menjadi daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4(Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraSurakarta.id - Kota Solo menjadi daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa memberikan penjelasan terkait status PPKM di Kota Solo pada pekan ini menyusul tingginya angka kasus aktif di daerah tersebut.

"Artinya begini, jangan salah menyampaikan. Kita kalau level kan bicaranya Soloraya, biarpun posisi Solo dan Klaten itu empat (PPKM level empat), tetapi yang lainnya (kabupaten lain di Soloraya) tiga semua. Kami mengikuti yang lainnya," kata Teguh dikutip dari ANTARA di Solo, Selasa (8/3/2022).

Ia mengatakan kasus tinggi di dua daerah tersebut tidak bisa menarik status daerah lain untuk mengikuti menjadi PPKM level empat sehingga saat ini Solo dan Klaten mengikuti empat daerah lain di Soloraya, yakni di PPKM level tiga.

Baca Juga:PTM 100 Persen Bisa Diberlaku Lagi usai PPKM Jakarta Turun Level 2? Wagub DKI: Bisa Jadi

Ia mengatakan kasus aktif positif COVID-19 di Solo sendiri hingga saat ini masih dianggap tinggi. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta mencatat hingga hari ini jumlah kasus aktif positif COVID-19 di Kota Solo sebanyak 3.232 kasus. Dari total tersebut, 3.168 kasus di antaranya menjalani isolasi mandiri dan sisanya dirawat di rumah sakit.

"Kematian rata-rata masih agak lumayan, dalam seminggu 20 (kasus meninggal dunia)," katanya.

Disinggung mengenai penerapan aturan, dikatakannya, secara surat edaran (SE) Kota Solo akan tetap menerapkan PPKM level tiga menyesuaikan wilayah aglomerasi Soloraya.

"Level tiga semua, yang kemarin level tiga sekarang level tiga. (SE PPKM level empat) hanya sekali waktu bulan Juli (tahun lalu)," katanya.

Sementara itu, pihaknya juga memastikan tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat maupun tempat usaha.

Baca Juga:Kementerian Dalam Negeri: Jumlah Daerah PPKM Level 4 Tidak Mengalami Perubahan

"Sama untuk jam buka tutupnya, mal dan sebagainya. Jumlah pengunjung dan sebagainya ada aturannya semua level 3," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak