SuaraSurakarta.id - Kota Solo menjadi daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa memberikan penjelasan terkait status PPKM di Kota Solo pada pekan ini menyusul tingginya angka kasus aktif di daerah tersebut.
"Artinya begini, jangan salah menyampaikan. Kita kalau level kan bicaranya Soloraya, biarpun posisi Solo dan Klaten itu empat (PPKM level empat), tetapi yang lainnya (kabupaten lain di Soloraya) tiga semua. Kami mengikuti yang lainnya," kata Teguh dikutip dari ANTARA di Solo, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan kasus tinggi di dua daerah tersebut tidak bisa menarik status daerah lain untuk mengikuti menjadi PPKM level empat sehingga saat ini Solo dan Klaten mengikuti empat daerah lain di Soloraya, yakni di PPKM level tiga.
Baca Juga:PTM 100 Persen Bisa Diberlaku Lagi usai PPKM Jakarta Turun Level 2? Wagub DKI: Bisa Jadi
Ia mengatakan kasus aktif positif COVID-19 di Solo sendiri hingga saat ini masih dianggap tinggi. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta mencatat hingga hari ini jumlah kasus aktif positif COVID-19 di Kota Solo sebanyak 3.232 kasus. Dari total tersebut, 3.168 kasus di antaranya menjalani isolasi mandiri dan sisanya dirawat di rumah sakit.
"Kematian rata-rata masih agak lumayan, dalam seminggu 20 (kasus meninggal dunia)," katanya.
Disinggung mengenai penerapan aturan, dikatakannya, secara surat edaran (SE) Kota Solo akan tetap menerapkan PPKM level tiga menyesuaikan wilayah aglomerasi Soloraya.
"Level tiga semua, yang kemarin level tiga sekarang level tiga. (SE PPKM level empat) hanya sekali waktu bulan Juli (tahun lalu)," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga memastikan tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat maupun tempat usaha.
Baca Juga:Kementerian Dalam Negeri: Jumlah Daerah PPKM Level 4 Tidak Mengalami Perubahan
"Sama untuk jam buka tutupnya, mal dan sebagainya. Jumlah pengunjung dan sebagainya ada aturannya semua level 3," katanya.