Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan tentang aturan toa masjid di Pekanbaru, pada Rabu, 23 Februari 2022.
Yaqut mengatakan aturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antarumat beragama agar lebih harmonis.
Namun, ia menekankan aturan itu bukan berarti melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa dalam mengumandangkan azan.
Yaqut mengungkap aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 itu mengatur agar volume suara toa tidak terlalu keras melebihi 100 desibel.
Baca Juga:Bela Gus Yaqut, Abu Janda Sebut Isu Azan dan Gonggongan Anjing Digoreng Musuh Politik Sang Menteri
Yaqut membandingkan azan dengan gonggongan anjing
Dalam kesmepatan yang sama, Yaqut menerangkan jika aturan itu juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.
“Karena Indonesia mayoritas penduduknya Muslim, hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala. Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan itu rasanya bagaimana?,” terangnya
Selain itu, Yaqut memberikan contoh untuk membandingkan suara speaker masjid dengan gonggongan anjing yang menurutnya berpotensi mengganggu.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.