Heboh Makanan dengan Kode E Disebut Haram, Ini Lho Penjelasan Lengkap MUI

Muncul isu jikakode E pada makanan kemasan mengisyaratkan adanya kandungan babi, dan haram untuk dikonsumsi umat Muslim.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 05 Februari 2022 | 14:39 WIB
Heboh Makanan dengan Kode E Disebut Haram, Ini Lho Penjelasan Lengkap MUI
Ilustrasi produk halal. [ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Makanan kemasan biasanya memang ada kode E yang diikuti 3 digit angka.

Namun kode itu mendadak membuat heboh setelah muncul isu jika kode E pada makanan kemasan mengisyaratkan adanya kandungan babi, dan haram untuk dikonsumsi umat Muslim.

Tak ingin menimbulkan polemik di masyarakat, rumor itu langsung dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melansir Terkini.id--jaringan Suara.com, MUI melalui unggahan di Instagram @halalindonesia,menegaskan bahwa kode E pada komposisi makanan bukan berarti babi.

Baca Juga:Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Melanggengkan KDRT, Komisi Dakwah MUI: Tidak Semua KDRT Harus Disimpan Rapat-rapat

Dijelaskan bahwa kode E yang diikuti 3 digit angka di belakangnya adalah kode yang diberikan kepada kelompok bahan tambahan pangan (di antaranya adalah emulsifier). Dalam sistem pengkodean, yang dipertimbangkan adalah kelompok senyawa bahan berdasarkan senyawa kimia serta fungsinya dalam pangan olahan.

Sehingga bukan membedakan asal-usul sumber bahannya. Misalnya pada kode E471 yang artinya adanya campuran senyawa ester mono gliserida dan digliserida yang memang berasal dari lemak atau minyak.

Seperti minyak kelapa, kelapa sawit, kedelai dan minyak hewani seperti minyak babi. MUI menegaskan bahwa produk bersertifikat halal MUI yang mengandung emulsifier dengan kode E dapat dipastikan bahwa sumber bahan tambahan pangan yang digunakan berasal dari sumber halal.

Kode E yang ada kemungkinan bersumber dari hewan, tidak otomatis berasal dari babi. Untuk memastikan halal atau haramnya produk dilakukan oleh LPPOM MUI

Bberikut makna kode E pada komposisi makanan dan statusnya:

Baca Juga:Heboh Buku Pembelajaran Bernarasi Suku Minangkabau Beragama Katolik di Sijunjung, Ketua MUI Sumbar Langsung Bereaksi

1. E100: Curcumin yang merupakan esktrak kunyit untuk pewarna (halal).

2. E110: Sunset yellow pewarna pada produk fermentasi (halal).

3. E120: Cchineal atau pewarna merah alami dari sebuah serangga yang dalam keadaan bunting yang sebenarnya adalah carminic acid. Kehalalannya sangat tergantung wujudnya. Jika cair sangat tergantung pelarut yang digunakan.

4.E 140 adalah chlorophyl, pewarna hijau alami yang bisa berasal dari bayam, rumput, dan tanaman lain. Proses ekstraksinya bisa menggynakan pelarut tertentu termasuk etanol. Jika cair, kehalalannya sangat ditentukan sisa pelarut etanol yang terdapat di dalam produk tersbeut. Tetapi jika berbentuk bubuk, kehalalannya sangat ditentukan oleh bahan tambahan lain di sampil klorofilnya.

5. E 141 adalah copper co,plexes of chlorophyl andchlorophyllins halal dengan catatan sama dengan E 140. 6. E 153 adalah carbon black yang bisa berasal dari tanaman atau tulang hewan (bisa saja dari hewan yang tidak halal seperti babi atau hewan sapi, kerbau, yacht, yang tidak disembelih secara Islam).

7. E 210 adalah calcium sorbat (halal), E 213 adalah potasium benzoate(halal), E 214 adalah calcium benzoate (halal) E 216 adalah ethyl 4-hydroxybenzoate (halal), E 234 adalah 2- (thyazol-4-yzl) benzimidazole (halal), E 252 adalah sodium nitrate (halal), E 270 adalah calcium acetate (halal), E 280 adalah proponic acid (halal), E 325 adalah sodium lactate (syubhat, tergantung dari media fermentasi asam laktat yang digunakan), E 326 adalah potasium laktat (sda), E 327 calcium lactate (sda), E 337 (potasium sodium L-(+)-tartrate atau sodium potasium tartrate (halal).

8. E 422 adalah glycerol, hasil samping produksi sabun, sehingga harus dipastikan sumber asam lemaknya yang bisa saja hewan (mungkin saja babi) atau tanaman, atau dari propilen (halal).

9. E 430 adalah polioksietilen stearat, E 431 adalah polyoksietilen (40) stearate harus dipastikan sumber asam stearatnya (hewani atau tanaman).

10. E 432 adalah polioksietilen (20) sorbitan monolaurate (sumbernya bisa hewan atau tanaman), E 433 polyoksietilen (20) sorbitan mono oleat, E 434 adalah polioksietilen (20) sorbitan monopalmitate, E 435 Polioksietilen (20) sorbitan monostearat, E 436 polioksietilen (20) sorbitan trsitearate. E 470 sodium, potasium, dan calsium of fatty acid, E 471 mono dan digliserida, E 472 acetylated mono dan disgleserida, E 473 sucrose esters of fatty acid, E 474 sucroglyceride, E 477 propilen glikol ester of fatty acid, E 478 lactilated fatty acid esters of glycerol and propane -1,2-diol, E 481 sodium stearoyl-2-lactylate, E 482 calcium stearoyl-2-lactilate, E 483 stearyl tatrate, E 491 sorbitan monostearate, E 492 sorbitan tristearate, E 493 sorbitan monolaurate, E 494 sorbitan mono-oleate, E 495 sorbitan monopalmitae, E 570 stearic acid, E 572 magnesium stearate, palmitat) nya maka statusnya menjadi syubhat karena ada kemungkinan dari bahan yang haram (bisa dari lemak babi, bisa dari lemak hewani lain, atau lemak nabati).

11. E 440 adalah amidated pectin (halal).

12. E 542 edible bone phosphate (berasal dari tulang hewan sehingga ada kemungkinan dari babi).

13. E 631 adalah sodium 5-inosinate (syubhat, dapat dihasilkan dari ekstrak daging).

14. E 635 sodium 5-ribonukleotida (syubhat tergantung dari media fermentasi yang digunakan).

15. E 904 adalah shellac (halal).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini