Buya Yahya mengakui bahwa persoalan KDRT ini harus dilihat dari dua sisi. Karena tidak bisa menyalahkan satu pihak saja yang menyebabkan suami melakukan kekerasan pada istrinya.
"Kalau suami sudah keras sebelum menikah anda salah pilih. Tapi kerasnya setelah menikah berapa lama dan suka mukul. Maka istri harus koreksi diri dulu. Bisa jadi istri tidak patuh, melanggar, dan tidak pernah mendengar perintah suami," papar Buya Yahya.
Namun, jika istri sudah berbenah dan perilaku suami masih tak berubah. Buya Yahya menyarankan sang istri melaporkan KDRT oleh suaminya terlebih dahulu untuk di mediasi.
Ketika proses mediasi selesai dan suami masih diberi kesempatan. Sewaktu-waktu melakukan KDRT lagi, Buya Yahya tak segan meminta sang istri untuk menceraikan suaminya.
Baca Juga:Dorce Gamalama Ungkap Wasiat Terbaru soal Perlakuan ke Jenazahnya ketika Meninggal
"Kalau istri mampu bertahan ketika dipukul dan didzolimi oleh suaminya ia dapat pahala. Tapi kalau memang anda tidak kuat bertahan dan ternyata anda mendapat kekerasan atau pukulan dari kesalahan suami. Anda berhak meminta cerai dan itu hukumnya tidak berdosa," pungkasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
- 1
- 2