SuaraSurakarta.id - Seorang ayah tiri di Gumuk Emas, Jember, ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya ke polisi.
ZA (43) melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan.
Kekerasan seksual dilakukan ZA di sebuah tempat kos di daerah Sidoarjo setiap kali istrinya pergi ke tempat kerja. Perbuatan dilakukan berulangkali dari bulan Agustus 2021.
Ibu kandung korban mulai mengendus perbuatan suami setelah melihat perubahan fisik pada putrinya.
Baca Juga:Bejat! Pedagang Siomay Keliling Cabuli Bocah di Jagakarsa
Setelah diminta berterus terang, korban mengaku terpaksa melayani ayah tirinya karena selalu diancam akan dipukuli jika berani menolak.
Untuk memastikan apakah putrinya mengandung atau tidak, dia mengetes dengan alat tes kehamilan.
Hasil tes membuktikan korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar hamil sekitar enam bulan.
Ibu korban tidak terima dengan perbuatan suaminya dan dia melapor ke pihak berwajib. Laporan diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Sidoarjo.
Kepala Sub Seksi Humas Polresta Sidoarjo Inspektur Polisi Satu Tri Novi Handono mengatakan penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap ZA sedang berlangsung.
Baca Juga:Mengaku Kesepian, Alasan HS Cabuli Anak Kandungnya di Balikpapan: Satu Bulanan Ini Sebanyak Dua Kali
“Pelaku langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Novi dalam laporan Beritajatim.
- 1
- 2