SuaraSurakarta.id - Penyidik Kejari Karanganyar memeriksa tiga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.
Pemeriksaan itu berlangsung Kamis (20/1/2022) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Desa Berjo tahun 2020 silam.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi itu sudah terendus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Gayus Kemal membenarkan perihal pemanggilan tersebut.
Baca Juga:Sejumlah Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai langkah menggali keterangan berkait dugaan kasus korupsi tersebut.
"Benar. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan," kata Gayus, Selasa (25/1/2022).
Dari daftar surat panggilan yang diterima awak media, ketiga pengurus yang dimintai keterangan adalag Ipah selaku Sekretaris BUMDes dan Winarno sebagai Bendahara BUMDes, dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BUMDes.
Berdasar informasi, mereka yang mendapat panggilan, pada Kamis (20/1/2022) datang ke Kejari, untuk menemui tiga jaksa penyidik yang berbeda.
Sesuai surat pemanggilan yang ditandatangani Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Guyus Kemal SH, pengurus BUMDes wajib membawa dokumen rincian biaya pra operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa yang terletak di utara obyek wisata Telaga Madirda.
Baca Juga:Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Panglima TNI Akan Usut Keterlibatan Prajurit, Tapi...
Lalu dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke Dinas Pariwisata Rp150 juta dan bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas Desa, bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda serta bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda.