Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK, Senin (10/1/2022) kemarin atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan TPPU.
Mereka dituding memiliki relasi bisnis dengan PT BMH yang terlibat pembakaran tahun 2015 lalu.
Keduanya disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu.
PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Baca Juga:2 Anak jokowi Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judgement Anak Pejabat Gak Boleh Kaya
Kontributor : Ari Welianto