Wacana Vaksin Penguat Berbayar, Pemerintah Belum Tentukan Besaran Tarifnya

Wacana vaksin penguat berbayar bakal dilakukan pemerintah Indonesia, namun hingga kini belum ada keputusan kebijakan tersebut

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Januari 2022 | 08:29 WIB
Wacana Vaksin Penguat Berbayar, Pemerintah Belum Tentukan Besaran Tarifnya
Ilustrasi vaksin Covid-19. Wacana vaksin penguat berbayar bakal dilakukan pemerintah Indonesia, namun hingga kini belum ada keputusan kebijakan tersebut. [Foto: Antara]

SuaraSurakarta.id - Terdapat wacana vaksin penguat berbayar di Indonesia. Namun demikian hingga saat ini masih belum diputuskan oleh pemerintah. 

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI belum menetapkan besaran tarif resmi vaksinasi dosis penguat yang berlaku bagi peserta program mandiri. 

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Nadia mengatakan vaksinasi penguat untuk program gratis dan berbayar dimulai pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan besaran tarif.

Baca Juga:Resmi Hapus Vaksin Berbayar untuk Individu, Ini Penjelasan Kemenkes

Nadia memastikan tarif yang beredar saat ini di sejumlah media sosial dan pemberitaan bukan tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Siti Nadia Tarmidzi mengatakan penetapan tarif vaksinasi penguat di Indonesia harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari para pakar dan studi riset vaksin penguat yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi penguat tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, maupun klinik swasta.

Baca Juga:Akhirnya! Menkes Budi Cabut Aturan Vaksin Berbayar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak