Mirip Rachel Vennya, Pemerkosa Bocah SD Ini Divonis Lebih Ringan Karena Sopan

Kasus itu sempat viral setelah siswi SD di Kota Malang jadi korban pemerkosaan dan kemudian muncul video pengeroyokan terhadap korban oleh sejumlah remaja putri.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:00 WIB
Mirip Rachel Vennya, Pemerkosa Bocah SD Ini Divonis Lebih Ringan Karena Sopan
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan anak. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021).

Salah satu pertimbangan hakim yang meringankan vonis adalah karena terdakwa berlaku sopan.

Hal itu mengingatkan kepada kasus selebgram Rachel Vennya yang tak dipenjara karena sopan dalam persidangan kasus kabur dari karantina setelah bepergian ke luar negeri.

Rachel Vennya hanya menjalani hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan tak melakukan tindak pidana.

Baca Juga:Liga 3 Sulsel Gasma Enrekang vs Nenne Malomo Ricuh, Wasit Babak-belur Dihajar Pemain

Kembali ke kasus di Malang, kejadian itu sempat viral setelah siswi SD di Kota Malang jadi korban pemerkosaan dan kemudian muncul video pengeroyokan terhadap korban oleh sejumlah remaja putri. 

Kuasa hukum pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y di Malang, Jawa Timur, Ossy Haryoto buka suara terkait vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun vonis yang diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021) lebih ringan, yakni hukuman empat tahun masa kurungan, ditambah lima bulan rehabilitasi dan juga membayar Rp245.000 sebagai ganti rugi kepada korban.

“Pertama ada pengurangan tuntutan dari JPU karena anak divonis empat tahun di LP anak lima bulan di Magelang. Terbukti yang disampaikan oleh jaksa itu terbukti. Dari pembelaan kita sehingga meringankan vonisnya,” ujar Ossy, Jumat (24/12/2021).

Dia memaparkan, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan hakim meringankan vonis kepada kliennya.

Baca Juga:Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Sopir Grab: Penumpang Mabuk dan Memukul

“Karena usia masih anak. Kedua lingkungan atau pergaulan hidupnya buruk, dan selama persidangan sangat sopan,” jelasnya.

Sementara itu untuk pengurangan restitusi dikarenakan pelaku Y tidak terbukti mengambil handphone atau ponsel milik korban.

“Karena berkaitan dengan pelaku tidak ambil handphone korban. Dan tidak tahu siapa yang mengambil rekannya yang lain mungkin,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak