SuaraSurakarta.id - Pelecehan seksual akhir-akhir ini terjadi di lingkungan kelompok agama. Kali ini, perbuatan keji itu menimpa perempuan yatim piatu. Bahkan, pelakunya adalah seorang pastor.
Kasus pelecehan seksual itu menimpa anak-anak perempuan yatim piatu di Timor Leste. Pastor berkewarganegaraan Amerika Serikat, yang sudah dipecat dari jabatannya itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara 12 tahun pada Selasa (21/12/2021).
Menyadur dari BBC Indonesia, ini pertama kalinya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rohaniwan Katolik dipersidangkan di negara mayoritas penganut Katolik itu.
Richard Daschbach, 84 tahun, mendirikan tempat penampungan pada awal 1990-an bagi anak-anak yatim piatu, anak-anak yang rentan, dan korban pelecehan.
Baca Juga:Kasus Kejahatan Seksual Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi
Sedikitnya 15 perempuan kini menuduhnya melakukan pelecehan seksual ketika mereka tinggal di tempat penampungannya di daerah Oecusse, dan dikhawatirkan jumlah korban mungkin lebih banyak.
Majelis hakim memutuskan sang mantan pastor bersalah atas 14 kejahatan seks di tempat penampungan tersebut, termasuk satu dakwaan pornografi anak dan kekerasan domestik.
Mereka menjatuhkan beberapa hukuman dengan total 37 tahun, tapi hakim kepala Yudi Pamukas mengatakan masa hukuman itu dikurangi menjadi 12 tahun mengingat usianya yang sudah sepuh.
Daschbach berada dalam tahanan rumah selama persidangan, dan para hakim memerintahkan supaya ia dipenjara segera untuk mencegah upaya melarikan diri.
Pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang di Timor Leste untuk membayar kompensasi finansial kepada para korban.
Baca Juga:Update Terkini Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi
Salah seorang korban - yang bersaksi selama persidangan tetapi tidak menyebutkan namanya - mengatakan meskipun hukumannya lebih rendah dari tuntutan, ia puas dengan putusan hakim.