Dipenjara dan Dipecat Vatikan, Pastor Ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Yatim Piatu

Pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan anak yatim piatu. Bahkan pelakunya adalah seorang pastor

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 22 Desember 2021 | 17:01 WIB
Dipenjara dan Dipecat Vatikan, Pastor Ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Yatim Piatu
Ilustrasi pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan anak yatim piatu. Bahkan pelakunya adalah seorang pastor. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSurakarta.id - Pelecehan seksual akhir-akhir ini terjadi di lingkungan kelompok agama. Kali ini, perbuatan keji itu menimpa perempuan yatim piatu. Bahkan, pelakunya adalah seorang pastor

Kasus pelecehan seksual itu menimpa anak-anak perempuan yatim piatu di Timor Leste. Pastor berkewarganegaraan Amerika Serikat, yang sudah dipecat dari jabatannya itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara 12 tahun pada Selasa (21/12/2021). 

Menyadur dari BBC Indonesia, ini pertama kalinya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rohaniwan Katolik dipersidangkan di negara mayoritas penganut Katolik itu.

Richard Daschbach, 84 tahun, mendirikan tempat penampungan pada awal 1990-an bagi anak-anak yatim piatu, anak-anak yang rentan, dan korban pelecehan.

Baca Juga:Kasus Kejahatan Seksual Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi

Sedikitnya 15 perempuan kini menuduhnya melakukan pelecehan seksual ketika mereka tinggal di tempat penampungannya di daerah Oecusse, dan dikhawatirkan jumlah korban mungkin lebih banyak.

Majelis hakim memutuskan sang mantan pastor bersalah atas 14 kejahatan seks di tempat penampungan tersebut, termasuk satu dakwaan pornografi anak dan kekerasan domestik.

Mereka menjatuhkan beberapa hukuman dengan total 37 tahun, tapi hakim kepala Yudi Pamukas mengatakan masa hukuman itu dikurangi menjadi 12 tahun mengingat usianya yang sudah sepuh.

Daschbach berada dalam tahanan rumah selama persidangan, dan para hakim memerintahkan supaya ia dipenjara segera untuk mencegah upaya melarikan diri.

Pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang di Timor Leste untuk membayar kompensasi finansial kepada para korban.

Baca Juga:Update Terkini Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi

Salah seorang korban - yang bersaksi selama persidangan tetapi tidak menyebutkan namanya - mengatakan meskipun hukumannya lebih rendah dari tuntutan, ia puas dengan putusan hakim.

"Ini adalah buah dari perjuangan kami," katanya kepada kantor berita AFP.

Pengacara yang mewakili para korban mengatakan mereka akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman penjara maksimum 30 tahun, menyebut hukuman yang diberikan hakim terlalu lunak.

Pengacara Daschbach, Miguel Acacio Faria, mengatakan timnya juga akan mengajukan banding.

Siapakah Richard Daschbah?

Terkenal karena bantuannya selama kampanye kemerdekaan Timor Timur dari Indonesia, Daschbach dihormati oleh beberapa elite politik negara itu.

Februari ini, mantan pemimpin dan pahlawan kemerdekaan Timor Leste Xanana Gusmao memicu kontroversi setelah ia difoto saat memberi Daschbach kue ulang tahun.

Sang mantan pastor pindah ke Timor Timur pada pertengahan 1970-an sebagai misionaris, dan pernah dihormati secara luas karena kegiatan amalnya di negara Asia Tenggara itu.

Ia dipecat oleh Vatikan pada 2018, namun perincian tuduhan pelecehan seks hanya diungkapkan pada tahun berikutnya ketika kasus itu dilaporkan oleh media berita lokal.

Para pejabat Katolik di Dili, ibu kota Timor Timur, tahun ini mengatakan bahwa Daschbach diberhentikan karena ia telah mengakui "kejahatan keji".

Tetapi ia masih mendapat dukungan luas di negara itu, termasuk dari beberapa anggota elite politik, karena dukungannya terhadap gerakan kemerdekaan Timor Timur.

Banyak warga Katolik yang taat di Timor meragukan klaim pelecehan tersebut. Banyak terduga korban tidak mau disebutkan identitasnya karena mereka takut akan menjadi sasaran pembalasan.

Pada bulan Agustus, Daschbach juga dikenai tujuh dakwaan di Amerika Serikat terkait perilaku seksual terlarang di negeri asing.
Ia menghadapi hukuman maksimum 30 tahun pada setiap dakwaan jika terbukti bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak