"Memang ini dilema, masyarakat di satu sisi kebutuhan mencegah kendaraan untuk lebih ngebut, sementara di satu sisi juga kenyamanan. Apalagi kendaraan roda dua, terus membonceng ibu hamil, atau yang sakit itu kan terkendala juga," lanjut Sudrajat.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pemasangan pembatas kecepatan, bisa berkoordinasi dengan aparat kewilayahan.
Setelah itu, pihak kewilayahan akan mengajukan permohonan ke Dishub untuk dilakukan peninjauan serta mengukur sarana teknis dan kelayakan untuk pemasangan pembatas kecepatan.
"Dulu juga ada kasus di Cisangkuy, adanya dipasang polisi tidur, namun akhirnya masyarakat bekoordinasi dgn UPT PU setempat untuk membongkar, dan kita pasang untuk pencegahan kecelakaan, dilengkapi perambuan lainnya untuk masyarakat biar lebih berhati-hati lagi," jelasnya.
Baca Juga:Viral Polisi Tidur Super Tinggi Bikin Mentok, Bikin Keringat Dingin