Menang di Kasasi, Otto Hasibuan Tegaskan Kisruh di Peradi Telah Tuntas

Keputusan MA berdasar permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 yang telah diputuskan oleh MA pada 4 November 2021.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:08 WIB
Menang di Kasasi, Otto Hasibuan Tegaskan Kisruh di Peradi Telah Tuntas
Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan. [Ayo Semarang/Iswara Bagus]

SuaraSurakarta.id - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menegaskan kepengurusan di bawah kepimpinannya satu-satunya yang sah.

Hal tersebut berdasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA), di mana permohonan kasasi yang diajukan Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan melawan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon, ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka Peradi yang sah adalah Peradi yang ada pada diri kami," tegas Otto saat berada di Kota Solo dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).

Otto memaparkan, keputusan MA berdasar permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 yang telah diputuskan oleh MA pada 4 November 2021. Sehingga legal standing Peradi yang kini dipimpinnya menjadi organisasi advokat single bar.

Baca Juga:Mengapa Pengacara di Indonesia Identik dari Batak? Jokowi Pernah Ungkap Hal Ini!

"Jadi kami katakan perselisihan tentang organisasi advokat yang selama ini telah terjadi sudah berakhir, sudah selesai," tegasnya.

Dengan ditolaknya kasasi kubu Luhut MP Pangaribuan tersebut, menurut Otto, implikasinya jika mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Advokat, maka setiap advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Peradi.

"Berdasar putusan MA dan mengacu Undang-Undang Advokat, maka kami menjadi single bar, tentunya kami harus mempertimbangkan juga, bagaimana nasib teman-teman advokat yang berada diluar Peradi yang sah," terangnya. 

Terkait penyatuan Peradi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan kubu Luhut MP Pangaribuan, Otto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resminya dari MA.

"Jika kewenangan advokat single bar sudah resmi ditetapkan kepada kami, maka segera kami eksekusi dengan mendaftarkan ke Kemenkumham. Dengan demikian, MA juga harus konsekuen memerintahkan kepada hakim agar tidak lagi menyumpah advokat diluar anggota Peradi," tegas dia.

Baca Juga:Hotman Paris Menang Lagi dari Hotma Sitompul

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak