Menang di Kasasi, Otto Hasibuan Tegaskan Kisruh di Peradi Telah Tuntas

Keputusan MA berdasar permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 yang telah diputuskan oleh MA pada 4 November 2021.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:08 WIB
Menang di Kasasi, Otto Hasibuan Tegaskan Kisruh di Peradi Telah Tuntas
Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan. [Ayo Semarang/Iswara Bagus]

SuaraSurakarta.id - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menegaskan kepengurusan di bawah kepimpinannya satu-satunya yang sah.

Hal tersebut berdasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA), di mana permohonan kasasi yang diajukan Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan melawan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon, ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka Peradi yang sah adalah Peradi yang ada pada diri kami," tegas Otto saat berada di Kota Solo dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).

Otto memaparkan, keputusan MA berdasar permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 yang telah diputuskan oleh MA pada 4 November 2021. Sehingga legal standing Peradi yang kini dipimpinnya menjadi organisasi advokat single bar.

Baca Juga:Mengapa Pengacara di Indonesia Identik dari Batak? Jokowi Pernah Ungkap Hal Ini!

"Jadi kami katakan perselisihan tentang organisasi advokat yang selama ini telah terjadi sudah berakhir, sudah selesai," tegasnya.

Dengan ditolaknya kasasi kubu Luhut MP Pangaribuan tersebut, menurut Otto, implikasinya jika mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Advokat, maka setiap advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Peradi.

"Berdasar putusan MA dan mengacu Undang-Undang Advokat, maka kami menjadi single bar, tentunya kami harus mempertimbangkan juga, bagaimana nasib teman-teman advokat yang berada diluar Peradi yang sah," terangnya. 

Terkait penyatuan Peradi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan kubu Luhut MP Pangaribuan, Otto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resminya dari MA.

"Jika kewenangan advokat single bar sudah resmi ditetapkan kepada kami, maka segera kami eksekusi dengan mendaftarkan ke Kemenkumham. Dengan demikian, MA juga harus konsekuen memerintahkan kepada hakim agar tidak lagi menyumpah advokat diluar anggota Peradi," tegas dia.

Baca Juga:Hotman Paris Menang Lagi dari Hotma Sitompul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini