Aksinya Sempat Viral, Perampok 'Amatir' yang Satroni Petshop di Colomadu Berakhir Ngenes

Dalam kasus yang terjadi 1 Desember silam, aksi pelaku bernama Ganang Setiawan (25) warga Banjarsari, Kota Semarang sempat terekam cctv hingga viral di media sosial.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:05 WIB
Aksinya Sempat Viral, Perampok 'Amatir' yang Satroni Petshop di Colomadu Berakhir Ngenes
Direktorat Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Jateng berhasil membekuk seorang perampok sebuah petshop di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. [Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Direktorat Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Jateng berhasil membekuk seorang perampok sebuah petshop di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dalam kasus yang terjadi 1 Desember silam, aksi pelaku bernama Ganang Setiawan (25) warga Banjarsari, Kota Semarang sempat terekam cctv hingga viral di media sosial. 

Melalui perintah Direskrimum Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, pelaku berhasil berhasil dibekuk tim Jatanras Polda Jateng yang dipimpin AKBP Agus Puryadi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dalam aksinya pada 1 Desember 2021 lalu, Setiawan datang ke Toko Star Pet Shop dengan berpura-pura akan membeli aksesoris serta bertanya tentang lowongan pekerjaan.

Baca Juga:Perampok Pegadaian di Jagakarsa Ternyata Pakai Pistol Mainan, Ini Penampakannya

"Pelaku beraksi dengan modus menanyakan aksesoris hewan. Kemudian pelaku mendekati korban dan menodongkan pistol jenis air soft gun,” kata Kombes Djuhandani, Kamis (16/12/2021) siang.

“Pelaku kita tangkap sekitar tanggal 11 atau 12 Desember. Dia kita tangkap tanpa adanya perlawanan,” jelasnya
 
Kasus ini kata dia hanya menyebabkan kerugian Rp 400ribu namun menjadi besar karena pelaku beraksi dengan kekerasan menggunakan senjata api.
 
“Pelaku mengakui baru beraksi satu kali. Tapi kita selidiki apakah ada lokasi kejadian lain,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, Setiawan mengaku membeli senjata api replika itu secara daring seharga Rp2 juta. Adapun uang hasil perampokan, kata Djuhandani, rencananya akan digukanakan pelaku untuk membayar angsuran kredit rumah di bank.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga:Kronologi Perampokan dan Penyanderaan Pegawai Indo Gadai Jagakarsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini