Siap-siap! Nekat Gelar Pesta Saat Malam Tahun Baru, Pemkot Solo akan Lakukan Swab Massal

Pemkot Solo akan lakukan swab di tempat saat ditemukan adanya kerumunan saat malam tahun baru

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 12 Desember 2021 | 14:06 WIB
Siap-siap! Nekat Gelar Pesta Saat Malam Tahun Baru, Pemkot Solo akan Lakukan Swab Massal
Ilustrasi tes swab. Pemkot Solo akan lakukan swab di tempat saat ditemukan adanya kerumunan saat malam tahun baru. (Unsplash/UN Covid-19)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melakukan swab di tempat saat ditemukan adanya kerumunan saat malam tahun baru.

Pengawasan dan pemantauan akan di pusatkan di jalan-jalan utama Kota Solo. 

"Kita siapkan swab di tempat. Ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan saat malam tahun baru," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Minggu (12/12/2021).

Diakuinya, memang belum ada teknis lengkap setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Tapi Pemkot sudah melakukan antisipasi adanya kerumunan saat malam tahun baru.

Baca Juga:Mobile Laboratorium PCR Kemendagri Tiba, Gubernur Riau Beri Contoh Ikuti Tes Swab COVID-19

"Sampai saat ini belum ada regulasi detail untuk pengawasan pada malam tahun baru masih menunggu teknis lengkap dari pusat. Tapi kita sudah menyiapkan antisipasi," ungkap dia.

Arif menegaskan, kalau ada kerumunan saat malam tahun baru akan langsung di swab. Nantinya personil Satpol PP akan dikerahkan untuk pemantauan dan pengawasan di jalan-jalan utama.

"Pengawasan akan dipusatkan di jalan-jalan utama. Kalau di wilayah-wilayah akan melibatkan anggota Linmas di kelurahan," katanya.

Arif menjelaskan, untuk pengawasan kerumunan malam tahun baru nanti akan dilakukan lebih. Rencana pengawasan akan mulai dilakukan mulai pukul 15.00 WIB. 

"Petugas akan kita kerahkan lebih awal mulai pukul 15.00 WIB," sambung dia.

Baca Juga:PHRI Pastikan Hotel di Sumut Tak Gelar Acara Malam Pergantian Tahun

Arif mengatakan, untuk regulasi pengawasan nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Adanya SE Wali Kota akan menjadi landasan untuk sosialisasi ke pelaku usaha jangan ada kegiatan perayaan malam tahun baru.

"Kita himbau pelaku usaha, seperti kafe atau rumah makan tidak menggelar acara perayaan, baik natal atau malam tahun baru yang mengundang kerumunan," paparnya.

"Kita akan langsung membubarkan jika ada kerumunan. Jadi itu semua akan dituangkan di SE Wali Kota," imbuh dia.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan berharap jangan ada kegiatan malam tahun baru nanti. 

"Ditahan dulu saja, jangan kegiatan malam tahun baru yang mengundang kerumunan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini