PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Solo Siapkan Kebijakan Sambut Libur Nataru

Meski rencana penerapan PPKM level 3 dicabut, setiap pemda harus tetap menerapkan PPKM sesuai dengan level sebelumnya.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 Desember 2021 | 19:13 WIB
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Solo Siapkan Kebijakan Sambut Libur Nataru
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat meminta pelaku usaha di kawasan Coyudan untuk tutup. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Menyusul pembatalan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Batu atau Libur Nataru, Pemkot Solo segera menerapkan aturan terkait pemudik akhir tahun.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menjelaskan pihaknya bersama dengan pemda yang lain sudah menerima arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan aturan untuk akhir tahun.

"Ini baru penjelasan awal, nanti akan ditindaklanjuti dengan SE Gubernur. Sekaligus memberikan gambaran awal bahwa menanggapi berita tentang pembatalan level tiga, ada beberapa daerah baik kabupaten maupun kota yang menanggapi tidak sama, seolah-olah bebas," kata Teguh dikutip ANTARA, Jumat (10/12/2021).

Ia mengatakan yang seharusnya dilakukan adalah meski rencana penerapan PPKM level tiga dicabut, setiap pemda harus tetap menerapkan PPKM sesuai dengan level sebelumnya.

Baca Juga:Bak Paulo Dybala, Ini Aksi Gibran Berkostum Juventus dan Cetak 5 Gol di Laga Futsal

"Yang level satu tetap menerapkan level satu, yang level dua tetap di level dua. Itu ditegaskan oleh pak Gubernur," ujar dia.

Selain itu, dikatakannya, yang ditekankan oleh gubernur adalah pemerintah kabupaten maupun kota diminta bersiap untuk mengantisipasi jika ada warga Jawa Tengah dari Jakarta maupun daerah lain yang pulang ke kota asal.

"Itu disiapkan, nanti ada pos-pos kesehatan hingga keamanan, seperti pada saat Lebaran," paparnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya penyekatan jalan, khususnya di perbatasan, dikatakannya, hanya akan diadakan pemeriksaan oleh petugas.

"Tidak ada istilah penyekatan, hanya pemeriksaan bahwa syarat bepergian lintas provinsi, seperti sudah vaksin dua kali. Kalau misalnya belum vaksin nanti di pos itu langsung divaksin. Selain itu juga harus bawa hasil tes antigen atau PCR," jelas Teguh.

Baca Juga:Ambyar Lur! Ini Kondisi Mobil TIM SAR UNS Solo yang Tertimbung Lahar Dingin Gunung Semeru

Sementara itu, mengenai aturan pendatang wajib lapor, dikatakannya, akan dibahas pada rapat koordinasi yang dilakukan minggu depan.

"Itu nanti teknisnya di kami, kan kami belum rapat, termasuk memfungsikan kembali jogo tonggo untuk mengantisipasi itu. Jadi nanti seperti waktu Natal dan tahun baru tahun lalu, namun kan kondisinya beda level. Kami memastikan tidak ada gejolak apapun yang berhubungan dengan Natal dan tahun baru," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini