Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta jika Randy dan Novia sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya sampai dua kali.
Keduanya menggugurkan janin hasil hubungan terlarang itu dengan menggunakan obat postinor dan cykotec. Aksi pertama dilakukan pada bulan Maret 2020, dan aborsi yang kedua dilakukan pada bulan Agustus 2021.
“Mereka berdua memang melakukan, jadi ketika diketahui positif, mereka sama-sama membeli obatnya, baik yang pertama maupun yang kedua. Usia kandungan yang pertama masih mingguan, yang kedua berusia 4 bulan,” tambah Wakapolda.
Baca Juga:Kemarin, Novia Widyasari, Bripda Randy, Banjir Muaragembong Sampai Letusan Gunung Semeru