Resmi! Gibran Setujui Kenaikan UMK 2022, Upah Buruh di Kota Solo Naik Rp21.000

UMK 2022 di Kota Solo resmi disetujui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, nilai kenaikan upah mencapai Rp21.000

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 30 November 2021 | 19:49 WIB
Resmi! Gibran Setujui Kenaikan UMK 2022, Upah Buruh di Kota Solo Naik Rp21.000
UMK 2022 di Kota Solo resmi disetujui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, nilai kenaikan upah mencapai Rp21.000. [Suara.com/Ema Rohimah]

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan nilai UMK itu menunggu pengesahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Naik Rp21.000, tinggal menunggu [pengesahan] gubernur. Kenaikan ini merupakan hasil konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo], buruh, dan lainnya. Coba bandingkan dengan kota lain, kami cukup oke lah. Lihat keadaan,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (30/11/2021) siang.

Gibran mengakui usulan nilai UMK Solo 2022 itu jauh dari keinginan pekerja di Solo dan Jawa Tengah yang menginginkan kenaikan sebesar 10%. Namun, ia kembali meminta pekerja membandingkan kenaikan upah itu dengan kota lain. Gibran mempertimbangkan banyak hal dan tak hanya mementingkan salah satu sisi.

“Tambahnya cukup fair. Saya cukup lama mempertimbangkan, enggak deadlock [rapat pembahasan UMK]. Aman saja. Kami mempertimbangkan banyak faktor, karena saat ini bukan situasi mudah,” jelas Gibran.

Baca Juga:Long March Buruh di Tol Cipularang Lewati KM 97

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini