Per Juni lalu, ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dan POLRI. Kerja sama itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan SH MM MH dengan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Drs Imam Sugianto MSi.
Klausul kerjasama tersebut berisikan delapan poin. Masing-masing pertukaran data dan/atau informasi (1), penerbitan rekomendasi dan atau pemberian ijin penyelenggaraan kegiatan (2), bantuan pengamanan (3), penegakan hukum (4), bantuan kesehatan (5), peningkatan kapasitas SDM (6), pemanfaatan sarana dan prasarana (7), hubungan luar negeri (8).
Keberadaan satgas antimafia bola itu, masuk dalam poin keempat, yakni penegakan hukum. Penegakan hukum yang dimaksud tentu ada turunannya.
Dalam hal ini, kepolisian pasti akan menyesuaikan dengan tugas dan wewenang mereka. Kongretnya, jika ada persoalan yang ada kaitannya dengan hukum, mereka turun tangan.
Baca Juga:Prediksi Persija Jakarta vs Bali United di BRI Liga 1
Bila ada kaitannya dengan hukum pidana, ya satgas antimafia bola akan bertindak. Akan tetapi, jika persoalannya berhubungan dengan hukum sepak bola, ya itu ranah PSSI. Bisa lewat komdis atau yang lain.