Duh! Ada NIK Bodong pada Kasus Mafia Tanah ART Nirina Zubir

Kasus mafia tanah mantan asisten rumah tangga Nirina Zubir menyita perhatian publik

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 November 2021 | 14:43 WIB
Duh! Ada NIK Bodong pada Kasus Mafia Tanah ART Nirina Zubir
Eks ART keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

SuaraSurakarta.id - Kasus mafia tanah yang melibatkan mantan asisten rumah tangga ibu dari Nirina Zubir terus diselidiki pihak kepolisian. 

Terbaru, Polda Metro Jaya akan memeriksa dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bodong saat transaksi sertifikat tanah yang dilakukan tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita dan suaminya Erdianto.

Menyadur dari Solopos.com, Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, menyampaikan akan memeriksa dugaan maladministrasi penjualan sertifikat tanah yang dilakukan mantan asisten ibu dari Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Erdianto.

Menurut pihak Nirina Zubir, sertifikat yang dijual oleh tersangka itu menggunakan NIK yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca Juga:Diultimatum Polisi, Erwin Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Akhirnya Menyerahkan Diri

“Ini yang masih kami dalami. Terkait NIK yang diduga tidak tercatat di Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil] tentu ini menjadi pertanggungjawaban terhadap pihak yang membuat akta jual beli (AJB),” kata Petrus, Rabu (24/11/2021).

Petrus menyampaikan akan mengonfirmasikan dugaan itu kepada pihak notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Walaupun beranggapan dia [notaris dan PPAT] tidak punya kapasitas melakukan penelitian terhadap keaslian identitas tersebut, tetapi ini menjadi suatu objek pendalaman kami [polisi],” jelas Petrus.

Sementara ini, Petrus belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait dugaan NIK bodong. “Jadi ini masih dalam objek yang kami kembangkan.”

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan. Mereka asisten rumah tangga (ART) ibu dari Nirina, yakni Riri Khasmita, dan suaminya Erdianto. Sebanyak tiga orang lain notaris, yaitu Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.

Baca Juga:Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Ditahan, Nirina Zubir: Alhamdulillah

Mereka ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari. Polisi menaksir kerugian dugaan penggelapan sertifikat tanah mencapai Rp17 miliar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak