SuaraSurakarta.id - Kasus pencabulan terjadi di Kota Solo. Korbanya adalah seroang anak perempuan (VDA) yang masih dibawah umur.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021) pagi, menjelaskan tindak pencabulan diduga dilakukan di dalam mobil BMW berwarna silver milik tersangka HDC.
HDC disangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat pencabulan terjadi korban masih berusia 17 tahun.
Tindak pencabulan berawal dari ajakan tersangka kepada korban pergi ke sebuah kafe di Kecamatan Laweyan, Sabtu (18/9/2021) pukul 22.30 WIB. Tersangka mengajak korban dengan alasan akan membahas berbagai permasalahan yang sedang dialami oleh korban.
Baca Juga:Curhat Perempuan Asal Kuba, Mengaku Diperkosa Diego Maradona Saat Usia Remaja
Tersangka juga menjanjikan korban akan membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Karena janji-janji tersebut membuat korban tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka. Saat itu tersangka mengajak korban minum miras jenis bir.
“Pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumah, di situlah terjadi dugaan tindak pencabulan dan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur di dalam mobil tersangka. Hubungan tersangka dan korban adalah atasan-bawahan,” ujar Kapolres dikutip dari Solopos.com.
Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu mobil BMW milik tersangka, serta pakaian milik korban. Ada juga flashdisk berisi rekaman CCTV, satu lembar bill bukti pembayaran minuman-makanan yang dipesan dan dua botol miras.
Disinggung lokasi tindak pencabulan oleh tersangka, Ade menyatakan di parkiran sebuah kafe. “Di parkiran salah satu kafe di Solo, di tempat yang bersangkutan dan korbannya pada saat itu berada,” urai dia. Dari penyidikan tindakan pencabulan dilakukan satu kali.
Baca Juga:Sejarah Kabupaten Majalengka dan Sosok Nyi Rambut Kasih