Masalah Tanah Hibah, Ibu di Boyolali Digugat Kedua Anak Kandungnya Sendiri

Perkara pembagian tanah hibah memang berpotensi masalah, meskipun lingkup keluarga sendiri, ibu di boyolali ini digugat dua anak kandungnya sendiri

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 November 2021 | 08:05 WIB
Masalah Tanah Hibah, Ibu di Boyolali Digugat Kedua Anak Kandungnya Sendiri
Perkara pembagian tanah hibah memang berpotensi masalah, meskipun lingkup keluarga sendiri, ibu di boyolali ini digugat dua anak kandungnya sendiri. (Shutterstock)

Apabila biaya panjar ini belum dilunasi, pemeriksaan setempat belum bisa digelar. “Nilai biayanya berapa saya kurang tahu, tapi itu mengikuti radius objek yang akan diperiksa,” ujar dia.

Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, mengatakan tanah hibah itu semula berluas 1.000 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi empat bidang. Pembagian ini sudah disertai dengan surat hibah.

BPN lantas menerbitkan sertifikat tanah terhadap empat bidang tersebut. Sertifikat ini terbit sebelum ada wacana tol Solo-Jogja.

“BPN pada prinsipnya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti dari pemohon yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh Kades,” kata dia.

Baca Juga:Jadi Kurir Sabu Lintas Wilayah, Buruh Asal Kemusu Diciduk Satresnarkoba Polres Boyolali

Pada perkembangannya, bidang tanah ini terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Nilai ganti ruginya sudah dimusyawarahkan bersama tim appraisal.

Dalam sengketa tersebut, BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini