SuaraSurakarta.id - Mahasiswa yang tewas saat mengikuti Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra (22), diketahui menerima pukulan dengan senapan rakitan di kepala.
Fakta itu terlihat dari rekontruksi yang digelar Satreskrim Polresta Solo di halaman parkir Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021).
Dalam rekontruksi, mahasiswa asal Karangpandan, Kabupaten Karanganyar itudiketahui juga mendapatkan tamparan dari tersangka FNM.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas suatu peristiwa, untuk membantu rekan-rekan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) peristiwa sebenarnya itu seperti apa. Kita jabarkan melalui rekonstruksi ini. Untuk sementara belum ada fakta baru masih sama seperti keterangan-keterangan sebelumnya," kata Kasatreskrim AKP Djohan Andika usai rekontruksi.
Baca Juga:Mahasiswa UNS Tewas Saat Diksar Menwa, Keluarga Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan
Dalam rekonstruksi ini kedua tersangka FPJ dan NFM dihadirkan bersama panitia, peserta Diklat Menwa, kuasa hukum tersangka, serta Kejari Solo.
Rekonstruksi digelar secara tertutup, memperagakan sebanyak 69 adegan. Salah satu adegan penting yang diperagakan adalah saat tersangka memukul bagian kepala korban dengan senapan model.
Jajaran Satreskrim Polresta Solo menggelar rekontruksi kasus tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa di Komplek Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Saat reka ulang adegan tersebut, NFM enggan mengakui tindakannya. Sementara tersangka FJP hanya mengakui pemukulan menggunakan matras.
Mendengar keterangam tersebut, Polisi kemudian mengantikan peran tersangka dalam reka ulang adegan tersebut dengan salah satu anggotanya.
"Tidak masalah tersangka mau mengatakan apa, saksi dan bukti nanti yang akan membuktikan tindakannya," papar Kasatreskrim.
Baca Juga:Polresta Solo Kejar Kelengkapan Berkas Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa
Djohan pun menegaskan, rekonstruksi adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka sudah berdasarkan dengan keterangan dari saksi yang ada.
Opini lain dikemukakan, Kuasa Hukum Kedua tersangka Darius Marhendra. Menurutnya tersangka FJP tidak melakukan kekerasan saat perjalan ke kampus dari kegiatan mountering. Tersangka justru menolong korban yang hampir jatuh.
"Gilang mau jatuh kemudian ditangkap FJP. Tidak ada pemukulan hanya mengatakan kamu harus kuat. Jadi yang betul seperti itu," jelasnya berdasarkan keterangan FJP
Darius kemudian melanjutkan ada versi lain mengatakan ada pemukulan dilanjutkan teriakan keraskan lehermu dan FNM menolak mengakuinya.
"Saksi yang lain juga mengatakan korban mau jatuh kemudian ditangkap," pungkas dia.
Kontributor : Budi Kusumo