Disebut Refly Harun Soal Rangkap Jabatan, Gibran: Tanda Tanganku Sudah Tidak Laku

Gibran dituduh merangkap jabatan di sejumlah perusahaan, jika itu benar maka putra presiden itu melanggar undang-undang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 November 2021 | 12:55 WIB
Disebut Refly Harun Soal Rangkap Jabatan, Gibran: Tanda Tanganku Sudah Tidak Laku
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi adanya tudingan telah melanggar aturan dan harus diberhentikan sementara.

Pelanggaran yang dilakukan adalah merangkap jabatan sebagai pemegang saham PT Wadah Masa Depan dan PT Siap Selalu Mas. 

"Rangkap jabatan, wong neng kene wae gaweane okeh kok, wis ora ngayahi (disini saja pekerjaannya banyak kok, sudah tidak ada waktu)," terang Gibran saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Gibran menegaskan sudah tidak aktif di perusahaan tersebut setelah mencalonkan sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga:Viral Momen Jan Ethes Tanding Taekwondo, Aksi Gibran Disorot Publik: Heboh Bener

"Saya itu sudah lama sekali tidak aktif. Setelah pencalonan saya tidak aktif," ucap dia. 

Gibran menilai, jika ini masih berproses administrasi dan nanti akan diperbaiki. Tapi yang jelas sudah tidak aktif lagi di perusahaan tersebut sebelum pencalonan.

"Jadi sudah lama tidak aktif. Tanya saja sama Kaesang Pangarep. Yang aktif itu Kaesang, tanda tanganku kan wes ora payu," tandas dia. 

Menurutnya, itu kan sesuatu yang sudah dirintis sejak dulu dan semuanya sudah tidak aktif. Sebagai komisaris pun juga, ini lagi berproses.

"Kalau di perusahaan itukan ada proses restructuring to mas, yang jelas saya wis ra tau aktif," ungkapnya.

Baca Juga:Jan Ethes Sabet Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo, Warganet: Gemblengan Paspampres

Putra sulung Presiden Jokowi ini pun kalau ke Jakarta tidak pernah mampir ke perusahaan. Sudah diurus sama Kaesang Pangarep semua dan beberapa partner. 

"Dari dulu sudah pegang saham. Ya, kalau misalnya menyalahi aturan nanti saya mohon petunjuk arahan terutama dari Pak Mendagri. Tenang aja saya udah nggak aktif kok. Wis suwe ra aktif," papar dia.

Gibran pun enggan berkomentar apakah masalah itu muncul ada kepentingan tersendiri. Itu untuk kepentingan apa.

"Lha, kepentingan apa. Saya tidak tahu, ya rapopo itu masukan untuk saya," imbuh dia. 

"Wis rapopo, yang jelas saya sudah tidak pernah aktif di perusahaan semenjak pencalonan itu. Semuanya saya serahkan ke Kaesang. Ini sekali lagi yo, tanda tanganku wae wis ra payu ning perusahaan. Kaesang kabeh saiki," sambungnya. 

Gibran menambahkan, butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi. Apalagi tahun depan ada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi. Tenang saja," tandas dia. 

Gibran Rakabuming dilantik jadi Wali Kota Solo. (Instagram @gibranrakabuming_official)
Gibran Rakabuming dilantik jadi Wali Kota Solo. (Instagram @gibranrakabuming_official)

Dituduh Rangkap Jabatan

Menyadur dari Terkini.id, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun beri tanggapan atas pernyataan wartawan senior Agustinus Edi Kristianto yang menyebut seharusnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dinonaktifkan.

Diketahui bahwa pernyataan Agustinus disebabkan dugaan bahwa Gibran Rakabuming merangkap jabatan pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).

Gibran menjabat sebagai komisaris utama dan memiliki 250.000 lembar saham, juga sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).

“Rupanya ada ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Gibran Rakabuming,” jelas Refly Harun, pada Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut Refly menekankan bahwa larangan yang sudah tercantum dalam ketentuan pasal tersebut harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.

Menurutnya, DPRD harusnya menjalani pengawasan, karena Gibran masih tercatat sebagai pengurus. Terlebih karena hal itu merupakan sesuatu yang dilarang menurut Undang-Undang.

“Ini tidak berlaku bagi Gibran saja tapi juga berlaku bagi kepala-kepala daerah yang lainnya,” ungkap Refly.

Selanjutnya, Refly mengungkapkan bahwa menjadi seorang pejabat publik memiliki berbagai batasan dan itu salah satu yang harus ditanggung.

“Sekali lagi ya, ini adalah kontrol masyarakat, pendukung jangan baper duluan, setiap kritik kepada pemerintahan Presiden Jokowi selalu dibilang kebencian, kedengkian, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan kalau yang diinginkan adalah dengan dipraktekannya tata kelola pemerintahan secara baik. Hal tersebut pun harus berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, tidak hanya Gibran Rakabuming.

“Dan kita tahu ini hukumnya jelas jadi mudah pembuktian, yaitu tinggal dibuktikan apakah Gibran masih menjabat jabatan komisaris utama ketika menjabat sebagai Wali Kota,” katanya, dilansir dari Suara Nasional.

Kemudian langkah selanjutnya hanya perlu menerapkan Pasal 76 ayat 1 huruf c, dan Pasal 77.

Refly menilai langkah tersebut seharusnya tidak perlu banyak diperdebatkan dan cukup menegakkan hukumnya. Tanpa memandang siapa dan background dari yang melanggar.

“Apakah berani seorang menteri menonaktifkan seorang Wali Kota yang notabene anak presiden,” kata Refly Harun.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak