Dua Anggota Menwa UNS Solo Ditetapkan sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasus dugaan kekerasan di Menwa UNS Solo akhirnya menemui titik terang, dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 November 2021 | 06:10 WIB
Dua Anggota Menwa UNS Solo Ditetapkan sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Markas Menwa UNS ditutup sementara waktu usai kasus meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa. [ANTARA/Aris Wasita]

“Dua tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo 2021,” terangnya.

Setelah ditetapkan tersangka, kedua mahasiswa UNS Solo itu kemudian dijemput oleh tim penyidik di kampus setempat, Jumat siang. Kebetulan, keduanya sedang berada di tempat yang sama saat dijemput petugas.

Mereka langsung diperiksa lebih lanjut dalam status sebagai tersangka. Namun, apakah mereka langsung ditahan atau tidak, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, belum memberikan jawaban yang pasti. “Ditahan atau tidak, nanti lah,” terangnya.

Baca Juga:Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Menwa UNS Solo, Polisi: Kami Harus Hati-hati

REKOMENDASI

News

Terkini