Sebagaimana diketahui, luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan.
Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.
Kali terakhir, tim pengadaan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja telah menggelar musyawarah bentuk ganti kerugian jalan tol di Desa Manjungan (100 bidang) dan Desa Pepe (163 bidang), Kecamatan Ngawen, pekan kemarin.
Selain dua desa tersebut, terdapat tujuh desa lainnya di Kecamatan Ngawen yang terdampak jalan tol Solo-Jogja. Masing-masing, Ngawen, Senden, Gatak, Tempursari, Kahuman, Duwet, dan Kwaren. Guna membebaskan lahan di Ngawen, tim pembebasan lahan telah menyediakan anggaran senilai Rp650 miliar.
Baca Juga:Cerita Purini Pendamping PKH di Pedalaman Kalimantan, Gunakan Klotok Kunjungi Warga
“Tahap pembayaran UGR selama ini berlangsung lancar. Dari 16 desa di Klaten sudah setuju dan menerima pembangunan jalan tol Solo-Jogja,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono.