Pemberantasan Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Sebut Ada Dua Alternatif Penyelesaian Hukum

Polri dinilainya sudah melaksanakan upaya tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 25 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Pemberantasan Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Sebut Ada Dua Alternatif Penyelesaian Hukum
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]

Ditambahkan, peran Otoritas Jasa Keuangan beserta Polri dan Bank Indonesia sangat besar dalam mengawasi peredaran pinjaman online termasuk pinjol ilegal.

"Harus dicermati mengapa pinjol seperti ini sangat marak. Polri beserta OJK dan Bank Indonesia harus melihat mengapa fenomena ini terjadi. Peran negara dalam hal ini harus terlihat, jangan sampai masyarakat menjadi korban," imbuhnya.

Dimintai pendapat tentang banyaknya masyarakat yang menerima tawaran pinjol ilegal lewat SMS dan chat WA, meskipun upaya pemberantasan terus digalakkan oleh Polri, Prof Hibnu menegaskan hal itu merupakan aspek pendidikan bagi warga masyarakat.

"Era sekarang adalah era yang mengedepankan rasionalitas. Masyarakat jangan mudah terbujuk oleh tawaran pinjaman online yang seperti itu. Tawaran yang bunga atau fasilitas yang tidak masuk akal, jangan diterima," himbaunya.

Baca Juga:Buat Korban Pinjol, Ini Nomor Pengaduan Satgas Waspada Investasi OJK, Kominfo, dan Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini