SuaraSurakarta.id - Kasus suami asal Sidoarjo, Jawa Timur berinisial DR (27) yang menjual istrinya sendiri untuk layanan threesome memunculkan cerita miris.
Sang istri yang sedang hamil empat bulan terpaksa mau melayani permintaan itu lantaran diancam akan ditinggalkan saat kondisi mengandung si buah hati.
Plt. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari memaparkan, awalnya sang istri memang menolak melayani pria hidung belang.
“Awalnya korban menolak, tapi dia lalu mendapat ancaman akan ditinggal suaminya dalam keadaan hamil,” kata Wulan diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga:Bikin Nyesek! 14 Tahun Belum Hamil, Wanita Ini Melakukan Hal Tak Terduga
DR menawarkan istrinya yang tengah hamil itu melalui media sosial.
Dalam akun media sosial miliknya, pelaku mengunggah beberapa foto vulgar istrinya dengan tawaran layanan threesome.
“Dari pengakuan (pelaku) sudah dilakukan sejak istrinya hamil empat bulan. Sudah 7 kali dilakukan,” ungkap Wulan,
Dia menambahkan, tarif yang dipatok tersangka untuk lelaki yang berhubungan dengan istrinya mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta. Separuh dari tarif itu diambil oleh pelaku.
“Tujuh kali melayani tarifnya berbeda, mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta,” kata Wulan.
Baca Juga:Sule Menangis Wajah Bayi yang Dikandung Nathalie Hoslcher Mirip Dirinya
Pelaku akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi.