Bejat! Pria Ini Jual Istrinya yang Sedang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Threesome

Dalam akun media sosial miliknya, pelaku mengunggah beberapa foto vulgar istrinya dengan tawaran layananthreesome.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:55 WIB
Bejat! Pria Ini Jual Istrinya yang Sedang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Threesome
Ilustrasi berhubungan intim. [stockfilmstudio]

SuaraSurakarta.id - Kelakuan bejat dilakukan seorang suami asal Sidoarjo, Jawa Timur yang tega menjual istrinya sendiri untuk layanan threesome.

Ironisnya, pelaku yang berinisial DR (27) menjual istrinya yang sedang hamil. Pelaku akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Plt. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal melalui patroli siber.

DR menawarkan istrinya yang tengah hamil itu melalui media sosial.

Baca Juga:Bikin Nyesek! 14 Tahun Belum Hamil, Wanita Ini Melakukan Hal Tak Terduga

Dalam akun media sosial miliknya, pelaku mengunggah beberapa foto vulgar istrinya dengan tawaran layanan threesome.

“Dari pengakuan (pelaku) sudah dilakukan sejak istrinya hamil empat bulan. Sudah 7 kali dilakukan,” ungkap Wulan , Jumat (15/10/2021).

Wulan menambahkan tarif yang dipatok tersangka untuk lelaki yang berhubungan dengan istrinya mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta. Separuh dari tarif itu diambil oleh pelaku.

“Tujuh kali melayani tarifnya berbeda, mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta,” kata Wulan.

Wulan menjelaskan awalnya sang istri menolak melayani pria hidung belang.

Baca Juga:Sule Menangis Wajah Bayi yang Dikandung Nathalie Hoslcher Mirip Dirinya

Namun korban yang tengah hamil itu mendapat ancaman dari suaminya jika tidak mau menuruti keinginannya, ia akan ditinggal.

“Awalnya korban menolak, tapi dia lalu mendapat ancaman akan ditinggal suaminya dalam keadaan hamil,” lanjut Wulan.

Kepada penyidik, pelaku yang pengangguran itu mengaku menjual istrinya lantaran impitan ekonomi dan juga menuruti fantasi seks tersangka.

“Alasannya kebutuhan ekonomi dan menyalurkan fantasi seksnya,” tandas Wulan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini