Bejat! Pria Ini Jual Istrinya yang Sedang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Threesome

Dalam akun media sosial miliknya, pelaku mengunggah beberapa foto vulgar istrinya dengan tawaran layananthreesome.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:55 WIB
Bejat! Pria Ini Jual Istrinya yang Sedang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Threesome
Ilustrasi berhubungan intim. [stockfilmstudio]

SuaraSurakarta.id - Kelakuan bejat dilakukan seorang suami asal Sidoarjo, Jawa Timur yang tega menjual istrinya sendiri untuk layanan threesome.

Ironisnya, pelaku yang berinisial DR (27) menjual istrinya yang sedang hamil. Pelaku akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Plt. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal melalui patroli siber.

DR menawarkan istrinya yang tengah hamil itu melalui media sosial.

Baca Juga:Bikin Nyesek! 14 Tahun Belum Hamil, Wanita Ini Melakukan Hal Tak Terduga

Dalam akun media sosial miliknya, pelaku mengunggah beberapa foto vulgar istrinya dengan tawaran layanan threesome.

“Dari pengakuan (pelaku) sudah dilakukan sejak istrinya hamil empat bulan. Sudah 7 kali dilakukan,” ungkap Wulan , Jumat (15/10/2021).

Wulan menambahkan tarif yang dipatok tersangka untuk lelaki yang berhubungan dengan istrinya mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta. Separuh dari tarif itu diambil oleh pelaku.

“Tujuh kali melayani tarifnya berbeda, mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta,” kata Wulan.

Wulan menjelaskan awalnya sang istri menolak melayani pria hidung belang.

Baca Juga:Sule Menangis Wajah Bayi yang Dikandung Nathalie Hoslcher Mirip Dirinya

Namun korban yang tengah hamil itu mendapat ancaman dari suaminya jika tidak mau menuruti keinginannya, ia akan ditinggal.

“Awalnya korban menolak, tapi dia lalu mendapat ancaman akan ditinggal suaminya dalam keadaan hamil,” lanjut Wulan.

Kepada penyidik, pelaku yang pengangguran itu mengaku menjual istrinya lantaran impitan ekonomi dan juga menuruti fantasi seks tersangka.

“Alasannya kebutuhan ekonomi dan menyalurkan fantasi seksnya,” tandas Wulan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak