OJK Merilis Daftar Pinjol yang Berizin, Ada 13 Perusahaan Baru

Ini daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:25 WIB
OJK Merilis Daftar Pinjol yang Berizin, Ada 13 Perusahaan Baru
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Ini daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Belakangan ini pinjaman online atau Pinjol membuat resah masayarakat. Dari pinjaman online tersebut terdapat nasabah yang frustasi dan melakukan bunuh diri. 

Menyadur dari Solopos.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar 106 fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sering disebut pinjaman online atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK per 6 Oktober 2021.

“Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara. Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia. Itu dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK dalam laman ojk.go.id, Selasa (12/10/2021).

Dengan demikian, lanjut OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara per 6 Oktober. Data pinjol terdaftar dan berizin di OJK bisa dibuka pada link di bawah ini:

Baca Juga:OJK Minta Siswa SMP Segera Bikin Tabungan Bank Digital

Data Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK per 6 Oktober 2021

Dari jumlah itu, OJK juga merilis penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin. Berikut datanya:

1. PT FinAccel Digital Indonesia
2. PT Sens Teknologi Indonesia
3. PT Fintech Bina Bangsa
4. PT Kreasi Anak Indonesia
5. PT Piranti Alphabet Perkasa
6. PT Smartec Teknologi Indonesia
7. PT Digital Micro Indonesia
8. PT Danafix Online Indonesia
9. PT Solid Fintek Indonesia
10. PT Sejahtera Sama Kita
11. PT Klikcair Magga Jaya
12. PT Sahabat Mikro Fintek
13. PT Plus Ultra Abadi

OJK juga mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca Juga:OJK: Jumlah Startup Indonesia Capai 2.100 Buah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak