Kisah Miris Nenek Nuriah Asal Solo: Tersandung Hukum di Usia 74 Tahun, Terbaring di RS

Nuriah dilaporkan oleh kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan aset.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Kisah Miris Nenek Nuriah Asal Solo: Tersandung Hukum di Usia 74 Tahun, Terbaring di RS
Ilustrasi sidang. [Antara]

Lalu esok harinya, Selasa (28/9/2021), keluar surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. “Dalam dua hari status penahanan klien saya berpindah di tiga institusi, Polresta Solo, Kejari Solo, dan PN Solo. Sekarang tahanan PN,” urai dia.

Namun dikarenakan ketiadaan tempat penahanan di PN Solo, tersangka Nuriah dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon. Nuriah dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini