Tergiur dengan Harga Narkoba, Janda di Klaten Nekat Jual Sabu dengan Anaknya

Emak-emak berstatus janda nekat menjual narkoba jenis sabu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, ia pun berjualan bersama anaknya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 September 2021 | 16:01 WIB
Tergiur dengan Harga Narkoba, Janda di Klaten Nekat Jual Sabu dengan Anaknya
Polisi menangkap emak-emak dengan tiga anak karena tersangkut kasus narkoba di Klaten, awal Agustus lalu. Emak-emak asal Sragen nekat mengedarkan sabu-sabu karena butuh duit untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Foto diambil, Senin (27/9/2021) [Solopos.com/Ponco Suseno]

SuaraSurakarta.id - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih saja terus terjadi. Nilai keuntungan yang tinggi, membuat orang jera dari penjualan barang haram tersebut.

Di Klaten misalnya, seorang emak-emak beserta anak-anaknya ditangkap Polisi karena terlibat penjualan dan peredaran sabu-sabu tersebut. 

Emak-emak itu ialah Ima Fatmawati, 41, warga Masaran, Sragen, ditangkap polisi karena ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (3/8/2021).

Ima Fatmawati ditangkap polisi beserta anaknya di Dukuh Pakis, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari.

Baca Juga:9 Tersangka Sindikat Antapulau Dibekuk, Edarkan Narkoba dari Sumatera-Malang

Menyadur dari Solopos.com, gerak-gerik Ima Fatmawati sudah diendus tim Satnarkoba Polres Klaten. Saat bertransaksi sabu-sabu di Dukuh Pakis, Ima Fatmawati tak berkutik saat ditangkap polisi. Dari tangannya, disita sabu-sabu seberat 0,57 gram.

Akibat perbuatannya itu, Ima Fatmawati dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saya sudah sejak 2016 [memakai dan mengedarkan sabu-sabu]. Alasannya untuk menambah butuh. Saya sudah punya tiga anak [status janda],” kata Ima Fatmawati, saat ditanya wartawab di Mapolres Klaten, Senin (27/9/2021).

Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Selain menangkap Ima Fatmawati, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Ana, 23, warga Grogol, Sukoharjo dan Darmanto alias Pelok, 39, warga Serengan, Solo.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka itu berupa sabu-sabu seberat enam gram,” katanya.

Baca Juga:Kisah Miliarder Baru Klaten yang Bangun Sekolah Gratis dari Uang Ganti Rugi Proyek Tol

AKP Mulyanto mengatakan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Ketiga tersangka tertarik menjual sabu-sabu karena iming-iming keuntungan yang tinggi. “Enam gram sabu-sabu itu bisa dijual senilai Rp8 juta,” katanya.

Salah seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Darmanto, mengatakan jual-beli barang haram tersebut dilakukan secara online. Setelah pembeli memesan sabu-sabu, pembeli akan diberitahu lokasi pengambilan barang haram tersebut.

“Satu paket sabu-sabu itu biasanya senilai Rp500.000. Saya sudah dua tahun ini [mengedarkan sabu-sabu],” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini