ZY pun ditangkap pada Kamis (23/9/2021). Sementara pelaku utama yakni AU atau dukun cabul saat ini masih diburu polisi.
ZY dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D ayat 2 dan ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ZY terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.