Ingin Cepat Kaya, Ibu Ini Tega Korbankan Anak untuk Disetubuhi Dukun Cabul

Korban telah dijadikan tumbal pesugihan sejak 2019 hingga Juli 2021 oleh ibunya.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 25 September 2021 | 06:45 WIB
Ingin Cepat Kaya, Ibu Ini Tega Korbankan Anak untuk Disetubuhi Dukun Cabul
Ilustrasi modus dukun pencabulan. [Digatara.com]

SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang ibu berinisial ZY usai tega mengorbakan anaknya sebagai tumbal pesugihan untuk disetubuhi seorang dukun cabul.

Korban yang berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara telah dijadikan ‘tumbal pesugihan’ sejak 2019 hingga Juli 2021 oleh ibunya karena diiming-imingi cara cepat kaya oleh pelaku AU.

Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (25/9/2021), Kasatreskrim Polres Muna, Iptu Hamka, menyebut pelaku AU mengiming-imingi solusi supaya cepat memperoleh rezeki.

"Dalam proses pelaksanaannnya ibu korban ini memaksa anaknya ke salah satu penginapan,” kata Iptu Hamka.

Baca Juga:4 Sikap yang Membuatmu Sulit Kaya Meski Sudah Punya Gaji Besar, Yuk Tobat!

Di penginapan tersebut, korban mengalami pelecehan seksual oleh AU. Diduga ZY tidak sekali menyerahkan putrinya kepada dukun cabul tersebut. Korban tergolong anak masih di bawah umur alias belum dewasa.

Tak hanya anaknya, ZY diketahui juga diminta bersetubuh oleh pelaku AU agar bisa lekas kaya.

AU juga memberi syarat berupa ritual pesugihan yakni kain putih yang diminta disiram setiap malam.

“Pelaku AU menjanjikan kepada korban untuk lebih cepat memperoleh uang yang banyak dengan syarat harus berhubungan badan. Kemudian setelah berhubungan badan pelaku memang memberikan kain putih. Agar kain itu disiram pada waktu malam hari,” paparnya.

“(Soal pesugihan) Tergantung mau persepsikan bagaimana karena kan memang ada kain putih yang dikasih,” ucapnya.

Baca Juga:Doa Amalan Agar Cepat Kaya dan Terlepas Dari Hutang

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ayahnya yang telah pulang dari perantauan.  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna juga mendampingi korban untuk pemulihan psikologi.

ZY pun ditangkap pada Kamis (23/9/2021). Sementara pelaku utama yakni AU atau dukun cabul saat ini masih diburu polisi. 

ZY dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D ayat 2 dan ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ZY terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini