Nasib Dokter yang Ketahuan Sering Masturbasi dan Campurkan Sperma ke Makanan Orang

Untuk memecahkan misteri di atas meja makan, D menaruh sebuah ponsel dengan kamera yang sengaja dihidupkan di tempat tersembunyi.

Siswanto
Senin, 13 September 2021 | 14:18 WIB
Nasib Dokter yang Ketahuan Sering Masturbasi dan Campurkan Sperma ke Makanan Orang
Ilustrasi lelaki sedang masturbasi (Shutterstock)

SuaraSurakarta.id - D (31) heran kenapa nasi yang ditaruh di meja makan rumah kontrakannya sering berubah bentuk. Begitu juga dengan tudungnya selalu bergeser dari tempat semula.

D dan suaminya mengontrak sebuah rumah bersama seorang dokter berinisial DP.

Untuk memecahkan misteri di atas meja makan, D menaruh sebuah ponsel dengan kamera yang sengaja dihidupkan di tempat tersembunyi.

Dia terkejut sekali melihat hasil rekaman. Misteri terpecahkan, meski amat menjijikkan bagi D.

Baca Juga:Menikah Lagi dengan Pasangan Sejenis, Wanita Ini Minta Donor Sperma dari Mantan Suami

DP sering masturbasi di kamar mandi. Kemudian dia membawa sperma ke meja makan dan mencampurkannya ke dalam makanan yang akan dimakan D dan suami.

“Kejadian itu dilakukan berulang kali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M. Iqbal Alqudusy di Mapolda Jawa Tengah dalam laporan Solopos, Senin (13/9/2021).

Lewat lubang kecil, dokter DP juga sering mengintip D ketika sedang mandi.

Perbuatan tersangka diduga sudah dilakukan sejak Oktober 2020.

Kasus tersebut telah dilaporkan D ke polisi dan penyidik memprosesnya.

Baca Juga:Duh, Studi Ungkap Ivermectin Sebabkan Kemandulan pada Lelaki

Dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis di sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak asusila.

“Tersangka dokter DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya juga sudah lengkap,” ujar Iqbal.

Dia disangkakan melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau tindak asusila. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Pendamping hukum D dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM Nia Lishayati mengapresiasi penyidik Polda Jawa Tengah yang segera memproses kasus tersebut.

“Kita mengapresiasi kinerja aparat Polda Jateng, karena yang dilakukan pelaku ini merupakan kekerasan seksual dengan modus baru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami depresi dan trauma yang panjang,” ujar Nia dalam laporan Solopos dan jaringannya.

Sebelum tinggal dalam satu rumah kontrakan, D sebenarnya tidak setuju DP tinggal bersama. Tapi, DP bersikeras dengan alasan untuk menghemat biaya.

“Pelaku sebenarnya juga sudah memiliki istri dan anak. Tapi, istrinya tidak dibawa ke Semarang. Pelaku juga sudah bekerja sebagai dokter dan memiliki klinik di luar Semarang,” kata Nia.

Nia menilai DP sudah melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. “Pelaku juga telah melanggar sumpah profesinya, yakni Sumpah Dokter,” kata Nia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini