SuaraSurakarta.id - Kasus perceraian rumah tangga menjadi marak terjadi di masyarakat pada akhir-akhir ini. Dari masalah ekonomi hinggga terparah yaitu masalah perselingkuhan menjadi pemicunya.
Pengadilan Agama (PA) Kota Solo mencatat ada 13 perkara cerai diterima pada kelompok aparatur sipil negara (ASN) selama 1 Januari sampai 6 September 2021.
Berdasarkan data PA Kota Solo, ada sebanyak sembilan cerai gugat dan tujuh cerai talak yang terdaftar.
Adapun talak yang diakui secara hukum negara merupakan yang diucapkan suami di Pengadilan Agama.
Baca Juga:Muncul Mural Dirinya Cukur Rambut Gibran, Ini Tanggapan Mantan Wali Kota Solo
Ratusan Perkara
Dari hasil penelusuran, ditemukan ASN sampai pingsan akibat masalah keluarga/perkara perceraian saat mengakses layanan BP4.
Dari jumlah tersebut kelompok yang paling banyak bercerai pada usia 31 tahun sampai 40 tahun sebanyak 209 perkara.
Kemudian ada lima perkara yang melibatkan kelompok di bawah usia 20 tahun. Sedangkan perkara perceraian yang dialami kelompok yang lebih dari atau sama dengan 60 tahun mencapai sembilan perkara.
Pingsan
Baca Juga:Muncul Mural Mantan Wali Kota Solo Cukur Rambut Gibran, Seniman: Harus Berani Dikritisi
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Solo, Umi, menjelaskan lembaganya memiliki Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang memiliki tugas membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslim. Umumnya orang yang datang memiliki permasalahan keluarga.
“Rata-rata masyarakat kurang paham mengenai BP4. Semua ASN yang akan bercerai harus ada izin dari BP4,” kata dia dikutip dari Solopos.com.
Dia menjelaskan ada sejumlah ASN yang telah mengakses layanan BP4 Kota Solo. Umi pernah menemui ASN yang sampai pingsan akibat masalah keluarga/perkara perceraian saat mengakses layanan BP4.