"Kita tahu keadaan susah dan sulit untuk berjualan, kita tidak ingin menambah dengan aturan-aturan yang menyulitkan," katanya.
Silahkan dicari ada tidak yang sesuai dengan tulisan di selebaran. Apakah ada yang dipenjara, dicari saja.
"Kemarin ada yang misalnya pedagang martabak yang kena denda Rp 600.000, ternyata hoaks juga. Tidak ada yang seperti itu," sambung dia.
Menurutnya, belum tahu di lokasi-lokasi mana selebaran itu ditempel. Kalau itu berada di tempat umum atau di rumah-rumah orang yang mungkin merasa terganggu nanti akan dibersihkan.
Baca Juga:UNS Gelar PTM, Pemkot Solo Siap Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Mahasiswa Baru
"Saya belum lihat gambar-gambar selebarannya. Untuk kritik dipersilahkan saja, kemarin saja yang komunitas mural sudah kita undang dan ini mau ada rapat-rapat selanjutnya," paparnya.
Untuk kritik atau masukan masyarakat sudah disediakan nomor, bisa bersurat atau datang kesini langsung.
"Kalau butuh saya datangi akan datang dan sowan. Kalau bisa jangan merusak fasilitas umum, silahkan kalau kurang berkenan bisa bertemu saja," ungkap dia.
Sementara itu Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan belum memperoleh laporan selebaran itu. Patroli akan dilakukan dan mencopot selebaran itu.
"Pencopotan itu bukan soal kontennya dan kita tidak mempermasalahkan itu. Tapi ini soal selebaran yang ditempel di fasilitas umum atau pribadi," ucapnya.
Baca Juga:Resmikan Solo Great Sale, Gibran Berharap Pedagang Bisa Manfaatkan Transaksi Digital
Arif menambahkan, coretan atau selebaran yang ditempelkan di ruang publik merupakan tindakan merusak atau vandalisme.