Untuk kritik atau masukan masyarakat sudah disediakan nomor, bisa bersurat atau datang kesini langsung.
"Kalau butuh saya datangi akan datang dan sowan. Kalau bisa jangan merusak fasilitas umum, silahkan kalau kurang berkenan bisa bertemu saja," ungkap dia.
Sementara itu Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan belum memperoleh laporan selebaran itu. Patroli akan dilakukan dan mencopot selebaran itu.
"Pencopotan itu bukan soal kontennya dan kita tidak mempermasalahkan itu. Tapi ini soal selebaran yang ditempel di fasilitas umum atau pribadi," ucapnya.
Baca Juga:UNS Gelar PTM, Pemkot Solo Siap Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Mahasiswa Baru
Arif menambahkan, coretan atau selebaran yang ditempelkan di ruang publik merupakan tindakan merusak atau vandalisme.
Tindakan itu dilarang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015. Untuk ancaman hukuman bagi pelaku, pidana tiga bulan kurungan atau denda maskimal Rp 50 juta.
Kontributor : Ari Welianto