Selain Bupati Banjarnegara, Ini Deretan Pejabat yang Terjerat 'Jumat Keramat' KPK

Selain Budhi Sarwono, deretan pejabat pernah merasakan panasnya 'Jumat Keramat' KPK. Siapa saja?

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 September 2021 | 06:20 WIB
Selain Bupati Banjarnegara, Ini Deretan Pejabat yang Terjerat 'Jumat Keramat' KPK
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono saat blusukan ke Pasar Karangkobar, Sabtu (6/2/2021). [Hestek.id/Inung]

SuaraSurakarta.id - Jargon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 'Jumat Keramat' kembali menunjukkan taringnya.

Hal itu setelah mereka menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (3/9/2012).

Selain BS, KPK juga menetapkan KA yang merupakan orang terdekat Bupati Banjarnegara. Ia pun turut ditahan bersama BS.

Padahal sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kepemimpinannya tidak ingin ada istilah 'Jumat Keramat'.

Baca Juga:Sebut Luhut Penjahit, Ini Profil Bupati Banjarnegara yang Resmi Mendekam di Rutan KPK

Diketahui, pada kepemimpinan sebelum Firi Bahuru, dikenal istilah 'Jumat Keramat'. Hal ini merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan terdakwa korupsi oleh KPK.

Sehingga biasanya terdakwa yang dipanggil KPK pada Jumat, seusai pemeriksaan tersebut akan langsung ditahan.

"Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa. Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang, pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," ujar Firli beberapa waktu lalu.

Selain Budhi Sarwono, deretan pejabat pernah merasakan panasnya 'Jumat Keramat' KPK. Siapa saja? Berikut rangkuman Suarasurakarta.id

1. Setya Novanto

Baca Juga:Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Resmi Ditahan KPK

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) atau e-KTP, pada Jumat 17 November 2011 silam.

Dia divonis penjara 15 tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4/2018).

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Setya Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Setya Novanto dijual untuk menggantikannya, dan apabila belum terpenuhi, maka akan dipenjara selama dua tahun.

2. Idrus Marham

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Setelah Setya Novanto, giliran mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Idrus jadi tersangka terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1. Namun, dia sudah dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, 11 September tahun lalu.

3.  Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Imam Nahrawi resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Majelis hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Karena itu, Imam tetap harus menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan membayar denda.

4. Romahurmuziy

Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Gus Rommy juga merasakan 'Jumat Keramat' KPK.

Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 15 Maret 2019 silam bersama 4 orang lainnya.

KPK menyebut OTT yang menjerat Rommy itu berkaitan dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pengisian jabatan itu untuk wilayah pusat dan daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini