Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya. Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi
"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62.750.000," tegasnya.
"Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru," pungkas perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup.
Baca Juga:Juru Bicara Presiden Jokowi Akan Keliling Sulawesi Selatan 4 Hari
"Iya mas, saya butuh uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya.
Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Kontributor : Budi Kusumo