SuaraSurakarta.id - SWN (37), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan seksual putri kandungnya sampai hamil.
Kejadian pertama berlangsung di rumah mereka pada Januari 2021 dan berulang lagi. "Pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sebanyak sembilan kali," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam laporan Blokbojonegoro.
Akibat kekerasan seksual tersebut, korban hamil dan melahirkan bayi secara prematur.
Setiap kali SWN hendak memenuhi hasratnya, dia mengancam dan membentak putrinya terlebih dahulu.
Baca Juga:Felicya Angelista Pamer Baby Bump saat Nongkrong di Pantai: Ada Malaikat dalam Perutku
Saat ini, SWN sudah meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro.
Dia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak menjadi UU Pasal 81 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangkap SWN, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong selimut, satu potong kemeja lengan panjang, satu potong baju, dan celana dalam warna putih.