Kalau bisa ada revisi tentang remisi bagi narapidana. Ini supaya kasus korupsi ditangani dengan cara khusus dan selama ini belum ada yang dijalani secara serius.
Sejauh ini masih ditangani seperti kasus-kasus biasa, padahal itu sangat berbeda sekali.
"Harusnya terpidana kasus korupsi jangan diberi remisi. Ini kejahatan luar biasa, karena dampaknya luar biasa juga dan tidak manusiawi. Harus ada revisi tentang remisi," tandasnya.
Sebenarnya selama ini sudah ada pemidanaannya. Kalau dalam undang-undang, ada pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok itu maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Baca Juga:Alasan Kemenkumham Kasih Remisi Dua Bulan ke Djoko Tjandra
Kalau pidana tambahan itu mengembalikan kerugian negara. "Itu sudah ada semua sebenarnya dan sudah tepat. Tapi pelaksanaannya belum pas," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto