Djoko Tjandra Dapat Remisi, Pengamat UNS: Keputusan yang Aneh!

Terpidana Djoko Tjandra sempat buron juga, bahkan pernah memalsukan data.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Djoko Tjandra Dapat Remisi, Pengamat UNS: Keputusan yang Aneh!
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra mengacungkan jempol sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSurakarta.id - Narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah.

Keputusan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak, salah satunya pengamat dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto. 

"Pemberian remisi bagi Djoko Tjandra merupakan keputusan yang aneh. Apakah ada aspek politik di situ," kata dia saat dihubungi Suarasurakarta.id, Minggu (22/8/2021). 

Menurutnya, memang pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana apapun bentuknya dengan berbagai syarat yang ada. Tapi masalahnya para penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik. 

Baca Juga:Alasan Kemenkumham Kasih Remisi Dua Bulan ke Djoko Tjandra

Di mana istilah kelakuan baik itu dipahami, bahwa yang bersangkutan tidak berbuat apapun di dalam penjara.

Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto. [Dok Pribadi]
Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto. [Dok Pribadi]

"Namun para penegak hukum tidak bicara bagaimana aspek kepantasan atau kepatutan," kata Dosen Fakultas Hukum UNS ini. 

Agus menjelaskan, pantas tidak seorang Djoko Tjandra mendapatkan remisi. Mungkin kelakuan Djoko Tjandra dalam bencara baik, tapi kalau secara moral itu tidak pas. 

"Harusnya syarat memperoleh remisi itu bisa diatur lebih spesifik lagi. Sehingga tidak menimbulkan diskriminasi atau ada kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa tapi kejahatan biasa," paparnya. 

Agus menilai, jika korupsi itu termasuk kejahatan yang luar biasa dan harus dilakukan berbeda dengan kejahatan lain.

Baca Juga:Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III: Keputusan Terlambat, Terkesan Tak Baik

Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menunjukkan jika korupsi itu kejahatan luar biasa, karena KPK itu merupakan lembaga khusus. 

News

Terkini

Pebulu tangkis Indonesia itu meninggal dunia bersama sang ibu Anik Sulistyowati dalam kecelakaan di Tol PemalangBatang, Senin (20/3/2023) pukul 03.50 WIB.

News | 15:05 WIB

Syabda dan ibu dikabarkan meninggal, sementara ayah dan kakaknya selamat.

News | 14:49 WIB

Syabda dimakamkan dengan sang ibu, Anik Sulistyowati yang juga jadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol PemalangBatang, Senin (20/3/2023) pukul 03.50 WIB.

News | 13:59 WIB

Syabda beserta keluarga rencananya menuju ke Desa Sumberejo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen untuk takziah.

News | 13:47 WIB

Dalam beberapa bulan ke depan akan digelar event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2023 di Pati Raya.

News | 09:58 WIB

Ketiga mandor yang uutang tersebut atas nama Sugiyantoro, Sunandar dan Guntur Mustofa.

News | 21:56 WIB

Proses penyerahan juara Piala Walikota Surakarta 2023 diserahkan langsung Gibran Rakabuming Raka kepada tim R2.

News | 21:13 WIB

Prestasi itu menyamai torehan tahun lalu, dimana dia juga menyabet gelar juara di nomor serupa.

News | 21:06 WIB

Salah satu korban atas nama Anisa menceritakan dirinya bersama temannya melakukan kegiatan olah raga jalan santai di CFD Jalan Slamet Riyadi.

News | 13:42 WIB

Setiap konsumen yang telah melakukan treatment akan diminta mengisi survei tentang tingkat kepuasan pelayanan.

News | 13:30 WIB

Mereka terpilih secara aklamasi dalam Kongres ke-9

News | 09:56 WIB

Meski demikian, mereka enggan terlibat di dalam polemik yang terjadi selama ini.

News | 08:49 WIB

Gibran dan Jan Ethes pun menjadi pusat perhatian para penonton kirab.

News | 08:28 WIB

Masyarakat bisa mengurus kelengkapan untuk dapat memiliki dikuatkan dengan sertifikat dari negara.

News | 16:24 WIB

Keberadaan pembangunan di bantaran sungai akhir-akhir ini menjadi sorotan.

News | 16:17 WIB
Tampilkan lebih banyak