SuaraSurakarta.id - Narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah.
Keputusan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak, salah satunya pengamat dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto.
"Pemberian remisi bagi Djoko Tjandra merupakan keputusan yang aneh. Apakah ada aspek politik di situ," kata dia saat dihubungi Suarasurakarta.id, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya, memang pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana apapun bentuknya dengan berbagai syarat yang ada. Tapi masalahnya para penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik.
Baca Juga:Alasan Kemenkumham Kasih Remisi Dua Bulan ke Djoko Tjandra
Di mana istilah kelakuan baik itu dipahami, bahwa yang bersangkutan tidak berbuat apapun di dalam penjara.
![Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto. [Dok Pribadi]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/08/22/46050-agus-riewanto.jpg)
"Namun para penegak hukum tidak bicara bagaimana aspek kepantasan atau kepatutan," kata Dosen Fakultas Hukum UNS ini.
Agus menjelaskan, pantas tidak seorang Djoko Tjandra mendapatkan remisi. Mungkin kelakuan Djoko Tjandra dalam bencara baik, tapi kalau secara moral itu tidak pas.
"Harusnya syarat memperoleh remisi itu bisa diatur lebih spesifik lagi. Sehingga tidak menimbulkan diskriminasi atau ada kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa tapi kejahatan biasa," paparnya.
Agus menilai, jika korupsi itu termasuk kejahatan yang luar biasa dan harus dilakukan berbeda dengan kejahatan lain.
Baca Juga:Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III: Keputusan Terlambat, Terkesan Tak Baik
Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menunjukkan jika korupsi itu kejahatan luar biasa, karena KPK itu merupakan lembaga khusus.