"Kami menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan. Waktu pikir-pikir selama 7 hari," ujar Endang.
Kasus penembakan dengan terdakwa Lukas Jayadi terhadap korban seorang pengusaha di Solo berinisial Ind (72) tersebut berawal ketika pelaku memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke lokasi kejadian perkara atau sebuah rumah kosong milik Lukas di Jalan Wolter Monginsidi No.46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada tanggal 2 Desember 2020.
Lukas Jayadi kemudian menembaki mobil korban sebanyak delapan kali tembakan di lokasi kejadian.
Tembakan mengenai samping kanan mobil sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, kaca depan satu bekas tembakan, dan belakang satu bekas tembakan.
Baca Juga:Terancam Pidana 10 Tahun Penjara, Postingan Berbikini Dinar Candy Raib
Sumber: ANTARA