Tak Pernah Diambil, Ini Lho Besaran Gaji Gibran Sebagai Wali Kota Solo

Gibran mengalokasikan gajinya untuk membeli beras dan dibagikan ke masyarakat hingga membayar uang sekolah untuk anak-anak kurang mampu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:58 WIB
Tak Pernah Diambil, Ini Lho Besaran Gaji Gibran Sebagai Wali Kota Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat berbincang dengan warga. [Ayosemarang/Budi Cahyono]

Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.

Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.

Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkn fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.

Baca Juga:Gibran Resmi Potong Tunjangan PNS Kota Solo, Ini Rinciannya

"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan," bunyi Pasal 6.

Sumber: Solopos.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini