Daerah Level 4 Covid-19, Gibran Keluarkan SE PPKM Darurat 21-25 Juli: Mall Masih Tutup

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung mengeluarkan SE PPKM Darurat usai pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Juli 2021 | 16:14 WIB
Daerah Level 4 Covid-19, Gibran Keluarkan SE PPKM Darurat 21-25 Juli: Mall Masih Tutup
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat resmi diperpanjang. Kota Solo menjadi daerah level 4 Covid-19. 

Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2236 tentang PPKM Level 4 Covid-19. SE tersebut bagian dari tindak lanjut perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli.

Dilansir dari Timlo.net, dalam SE PPKM Darurat tersebut terdapat sejumlah poin, diantaranya masih ditutupnya mall, 15 pasar dan pertokoan non esensial, tempat makan hanya melayani take away sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, pasar modern dan supermarket tutup sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Layanan di Kantor Imigrasi Yogyakarta Dibatasi

“SE Walikota tentang PPKM Level 4 Covid-19 terbaru ini tak jauh berbeda dengan SE PPKM Darurat,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Rabu (21/7/2021).

Ia mengatakan, semua aturan tetap diperketat. Diantaranya belum diperbolehkan acara resepsi, ditutupya pasar tumpah, pasar dan toko nonesensial. Warung makan, PKL, restoran hanya boleh melayani take away.

“Tempat makan boleh melayani take awaysampai pukul 20.00 WIB. Pasar modern tutup sampai pukul 20.00 WIB,” kata dia.

Untuk mall, kata dia, masih belum dibuka. Sementara penjual makanan di mall atau tenant foodhanya melayani delivery/take away sampai pukul 20.00 WIB. Semua tempat wisata di Solo juga ditutup.

“Akad nikah atau pemberkatan maksimal dihadiri 10 orang dengan menunjukkan hasil tes swabantigen/PCR selama 1×24 jam,” ujarnya.

Baca Juga:Iseng Buat Cimol Pas PPKM Darurat, Hasil Jadinya Sukses Bikin Publik Ngelus Dada

Diambahkan, Surat Edaran (SE) Nomor 067/2236 tentang PPKM Level 4 Covid-19 ini berlaku pada 21-25 Juli. Pemkot akan melakukan evaluasi lagi setelah tanggal 25 Juli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak