Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Juli 2021 | 23:11 WIB
Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19, Ganip Warsito saat meninjau langsung RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (26/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Begitu pula dengan WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksin bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini