Jadi Tersangka, Ini Penyelesaian Hukum 7 Anak Perusakan Makam di Solo

Kepolisian telah menggelar serangkaian gelar perkara dan telah menentukan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum yang diduga merusak makam.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Juli 2021 | 14:01 WIB
Jadi Tersangka, Ini Penyelesaian Hukum 7 Anak Perusakan Makam di Solo
Seluruh elemen masyarakat Solo membersihkan makam Cemoro Kembar di Mojo, Pasar Kliwon, Rabu (23/6/2021). [Istimewa/Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan 12 makam di TPU Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (16/6/2021) silam.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021), mengatakan perkembangan perusakan makam kepolisian telah menggelar serangkaian gelar perkara dan telah menentukan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum yang diduga merusak makam.

Lalu, sesusai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari tujuh anak itu dibagi dua penyelesaian hukum.

Usia anak-anak di atas 12 tahun di bawah 18 tahun melalui proses diversi. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.

Baca Juga:Mediasi Pelaku Perusakan Makam di Kota Solo Berjalan Lancar, Ini Hasilnya

Proses itu mempertemukan seluruh pihak yakni anak, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua anak, dan tokoh masyarakat. Lalu anak-anak di bawah 12 tahun melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.

“Anak-anak di bawah 12 tahun Bapas memeriksa dan meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orang tua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” kata Ade dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.

Ia memerinci dari tujuh anak itu satu orang menjalani proses diversi dan enam anak lain melalui putusan tiga pilar.

“Keputusan tiga pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.

Ia menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam seperti bermain-main namun ada yang diduga sengaja. Apa pun itu, lanjut dia, perusakan makam benar terjadi.

Baca Juga:Bapas Dampingi saat BAP Anak dalam Kasus Perusakan Makam di Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini