Tiga Daerah Solo Raya Terdaftar di 44 Wilayah PPKM Darurat, Apa Saja Aturannya?

Tiga daerah di Solo raya ikut terdaftar menjadi daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Juli 2021 | 07:44 WIB
Tiga Daerah Solo Raya Terdaftar di 44 Wilayah PPKM Darurat,  Apa Saja Aturannya?
Ilustrasi Covid-19. Tiga daerah di Solo raya ikut terdaftar menjadi daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat. (Pexels)

SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di 44 kabupaten/kota di enam provinsi wilayah Jawa-Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021. Tiga daerah di Soloraya, yakni Solo, Sukoharjo, dan Klaten, masuk dalam daftar 44 daerah itu.

PPKM darurat diberlakukan untuk menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga kurang dari 10.000 per hari. Lalu apa saja pembatasan kegiatan yang diatur dalam PPKM darurat tersebut?

Dilansir dari Solopos.com, hingga Rabu (30/6/2021) tengah malam, pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan resmi mengenai poin-poin pembatasan yang diatur dalam PPKM darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli itu.

Namun, berdasarkan dokumen berjudul Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada belasan poin aturan yang diusulkan selama PPKM darurat.

Baca Juga:Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli Ini, Berikut Rincian Aturannya

1. 100 persen Work from Home untuk sektor nonesensial

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sektor Esensial

(a). Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
(b). Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
(c). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

Baca Juga:Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementaraTransportasi Umum

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

Baru Sebatas Usulan
Sementara itu, Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menyebut dokumen berisi poin-poin aturan PPKM darurat itu baru sebatas usulan.

“Belum [keputusan], itu kan masih usulan. Usulan waktu itu dari Pak Menko [Luhut] ke Presiden,” kata Jodi, Rabu (30/6/2021).

Jodi menyebut PPKM darurat merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Luhut hanya mengusulkan untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi.

“Ya nanti keputusannya tergantung Presiden. Presiden kan nerima berbagai masukan dari berbagai pihak,” ucap Jodi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini