Satu Karyawan Meninggal dan 15 Mahasiswa Terpapar Covid-19, ISI Solo Lockdown

ISI Solo membatasi aktivitas kampusnya setelah satu orang karyawan meninggal karena Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 Juni 2021 | 18:03 WIB
Satu Karyawan Meninggal dan 15 Mahasiswa Terpapar Covid-19, ISI Solo Lockdown
Ilustrasi ISI Solo membatasi aktivitas kampusnya setelah satu orang karyawan meninggal karena Covid-19 (Elements Envato)

SuaraSurakarta.id - Institut Seni Indonesia atau ISI Solo memberlakukan pembatasan kampus pada 25 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021. Hal itu dilakukan setelah satu karyawan di ISI meninggal dunia karena terpapar Covid-19

Sebelumnya hal serupa juga terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sekarang giliran ISI Solo memberlakukan pembatasan civitas academica.

Dilansir dari Solopos.com, Pranata Humas ISI Solo, Mulyadi, mengonfirmasi kabar tersebut. Menurutnya, ada 15 mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) dan seorang anggota staf di Fakultas Seni dan pertunjukan yang positif Covid-19.

Bahkan seorang anggota staf Pascasarjana, Retno Wulandari, meninggal dunia, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:Pecah Rekor! 17 Pasien Covid-19 di Wonogiri Meninggal Dalam Sehari

“Iya, kampus memberlakukan pembatasan aktivitas di lingkungan kampus sejak 25 Juni 2021 sampai 8 Juli 2021. Karena ada warga kampus yang kena kasus Covid-19. Yaitu 15 mahasiswa FSRD  dan 1 [anggota] staf di Fakultas Seni dan Pertunjukan yang positif Covid-19, serta Wulan [Retno Wulandari] seorang [anggota] staf Pascasarjana meninggal dunia dan dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19,” ujarnya.

Ia menambahkan informasi, Wulan meninggal dunia di rumah sakit di Ngawi, Jawa Timur. Sementara itu, pembatasan aktivitas dalam rangka pengendalian persebaran Covid-19 tersebut telah diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 12/IT6.1/HK/2021 tertanggal 24 Juni 2021 dan ditandatangani Rektor ISI, Guntur.

Di antara bunyi butir SE tersebut adalah membatasi kegiatan fisik di lingkungan ISI Solo dengan melakukan belajar dari rumah (BDR) selama 14 hari mulai 25 Juni sampai 8 Juli dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi.

Selama BDR, kegiatan ke luar daerah dibatasi dan seluruh pegawai wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Harus Berjalan 1 Kilometer, Ini Kisah Perjuangan Tim Satgas Pemakaman Covid-19 di Wonogiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak