Persetujuan etik bertujuan untuk memastikan penelitian GeNose C19 bekerja sesuai kaidah ilmiah. Seluruh penelitian yang menggunakan manusia sebagai subjek penelitian harus mendapatkan ethical clearance atau keterangan lolos kaji etik.
Uji validitas eksternal telah dimulai sejak April 2021 di Universitas Andalas. Selanjutnya, Rumah Sakit UI memulai tahap uji tersebut pada Juni. Kemudian, Unair dan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) akan mulai uji validitas eksternal GeNose C19 pada akhir Juni 2021.
Periode uji validitas berlansung empat sampai enam bulan, tergantung perjanjian dengan masing-masing institusi tersebut.
"Hasil uji validitas belum keluar, karena prosesnya masih berjalan," tutur Hakim.
Baca Juga:Dokter Paru: GeNose C19 Cuma Skrining, Tak Cocok Jadi Syarat Perjalanan
Hakim juga mengajak para pengguna dan operator GeNose C19 untuk bersama-sama menjaga performa alat ini sebagai satu-satunya alat diagnostik COVID-19 berbasis embusan napas.
"Tim pengembang akan terus menyempurnakan SOP penggunaan GeNose C19 agar lebih mudah dipahami dan lebih antisipatif terhadap kesalahan operasional, yang tanpa disengaja dapat mempengaruhi performa alat," ujar Hakim.